MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Disusun oleh:
Egi Aldiyan
26117494
SISTEM KOMPUTER
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
KATA PENGANTAR
Puji
serta syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan Rahmat,
karunianya dan menganugerahkan kepada kita semua buah kecerdasan
dalam diri manusia, dengan kapasitas memori yang besar. Dan berkat karunia-Nya
penulis selaku penyusun bisa menyelesaikan makalah yang berjudul “Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan”
dengan baik.
Makalah ini dibuat sebagai tugas individu pada mata
kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, yang dalam hal ini sekaligus bertujuan
untuk memberikan pengetahuan dan wawasan kepada pembaca mengenai pemahaman
tentang kewarganegaraan.
Penulis menyadaribahwa penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan,
baik mengenai isi maupun penyajiannya.Oleh karena itu penulis memohon maaf
apabila terdapat kesalahan dalam penulisan makalah ini, penulis juga membuka
diri terhadap kritik serta saran yang dapat membangun dalam upaya penyempurnaan
makalah ini.
Semoga makalah ini dapat dipahami dan bermanfaat bagi siapapun yang membacanya.
Sekiranya makalah yang telah disusun ini dapat berguna bagi penulis maupun
orang yang membacanya.
Depok, 14 Januari 2018
Penulis
Daftar
Isi
Kata
Pengantar……………………………………………………………………… ………..i
Daftar
Isi……………………………………………….………………......…...…...……….....ii
Bab I Pendahuluan………………………………….…..………………..…...........……........1
LatarBelakang…..….…………............………………………...........……..……………...1
Landasan
Hukum…………………………………………………………………………..1
Bab II Pembahasan…………………………………………………………….......…….…....2
Maksud dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan………………...……………………. .2
Penerapan
dalam Kehidupan Bermasyarakat……………………………………………....2
Bab III Penutup……………………………………………………………….........………….3
Kesimpulan……….................………………………….…………………....………….…..3
Daftar
Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
panjang
sejarah pendidikan bangsa Indonesia yang berawal sejak era sebelum dan selama
penjajahan, dan dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan
sampai dengan mengisi kemerdekaan yang menimbulkan kondisi dan tuntutan yang
berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut
ditanggapi bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai yang dilandasi
oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Semuanya itu tumbuh menjadi satu
kekuatan yang mampu mendorong tercapainya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah itu telah dibuktikan pada
Perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat bangsa tersebut dilandasi oleh
keimanan serta ketakwaan pada Tuhan Yang Maha Esa. Landasan tersebut merupakan
nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia.
Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam Perjuangan Fisik merebut,
mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut. Semangat
bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis yang disebabkan oleh
pengaruh globalisasi.
Globalisasi ditandai oleh pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan
internasional, negara-negara maju yang ikut dalam perpolitikan, perekonomian,
sosial budaya serta ditandai juga oleh perkembangan IPTEK, khususnya dalam
bidang informasi, komunikasi dan transportasi. Sehingga membuat dunia menjadi
transparan seolah-olah menjadi kampong sedunia tanpa mengenal batas negara.
Kondisi tersebut akan mempengaruhi struktur kehidupan bermasyarakat, bangsa dan
negara. Yang pada akhirnya, kondisi tersebut akan mempengaruhi mental spiritual
bangsa Indonesia. Semangat bangsa Indonesia dalam menghadapi globalisasi. Warga
negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran dalam bersikap dan
berperilaku, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa
dalam rangka bela negara demi tetap utuhnya dan tegaknya NKRI.
B.
Landasan
Hukum
1.
UUD 1945
a.
Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan
dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b.
Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c.
Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d.
negara. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan
keamanan
e.
Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2.
Pengertian bangsa dan negara sekaligus
hak dan kewajiban warga negara UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
3.
Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor
43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan
Kepribadian di Perguruan Tinggi.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Maksud
dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
·
Maksud
dari Pendidikan Kewarganegaraan
Seperti
yang diketahui bahwa setiap Negara memiliki sejarahnya masing-masing begitu
pula dengan Republik Indonesia yang memiliki sejarah dan perjalannya begitu
panjang untuk kemerdekan hingga saat ini, tidak terlepas dari itu semua
kemerdekan Indonesia ada karena perjuangan dari pahlawan-pahlawan terdahulu
yang berjuang untuk melawan penjajah dan perang saudara akibat perbedaan
pendapat maupun adat, karna seperti yang diketahui Indonesia terbagi dari
berbagai macam-macam suku, etnis, agama, dan ras untuk menjadikan satu
kesatuanya itu Indonesia tidaklah mudah. Dengan adanya rasa cinta bangsa dan
tanah air yang dimana terdapat banyak nilai-nilai nasionalis, patriolis dan
lain sebagainya yang pada saat itu menempel erat pada setiap jiwa warga negaranya.
Seiring
perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang makin pesat, nilai-nilai
tersebut makin lama makin hilang dari diri seseorang di dalam suatu bangsa,
oleh karena itu perlu adanya pembelajaran untuk mempertahankan nilai-nilai
tersebut agar terus menyatu dalam setiap warga negara agar setip warga negara
tahu hak dan kewajiban dalam menjalankan kehidupan berbangasa dan bernegara.
Pendidikan
kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengingatkan kita akan pentingnya
nilai-nilai hak dan kewajinan suatu warga negara agar setiap hal yang di
kerjakan sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa dan tidak melenceng dari apa
yang di harapkan. Karena di nilai penting, pendidikan ini sudah di terapkan
sejak usia dini di setiap jejang pendidikan mulai dari yang paling dini hingga
pada perguruan tinggi agar menghasikan penerus –penerus bangsa yang berompeten
dan siap menjalankan hidup berbangsa dan bernegara.
Pendidikan
kewarganegaraan merupakan pokok dari semua pelajaran yang ada di dalam
kurikulum pendidikan yang ada di Indonesia, seperti yang diketahui bahwa
pelajaran Pendidikan KewargaNegaraan atau disebut juga PKN.
memang
telah ada sejak kita menginjak bangku sekolah dasar (SD) hingga saat di bangku
perkuliahan pun tetap diterapkan yang tak luput dari pembahasan mengenai norma,
moral, nilai dalam masyarakat serta perkembangan Negara, walaupun skala
pemahamanny aberbeda-beda dari tingkatannya guna nenamkan rasa cinta tanah air
sejak kecil hingga dewasa. Dengan adanya matakuliah kewarganegaraan pada jenjang
perguruan tinggi tersebut di maksudkan untuk memperdalam teori ilmu yang telah
kita dapat sejak kita dibangku SD. Di perguruan tinggi diajarkan secara
terperinci agar mahasiswa terlatih untuk menjadi manusia yang demokratis dan
menjadi lebih kritits terhadap masalah-masalah yang ada didalam maupun luar
negeri sekalipun.
·
Tujuan
dari Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan
utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan
bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon
penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan
teknologi serta seni.Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia
indonesia yang berbudi luhur,berkepribadian, mandiri, maju, tangguh,
profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan
rohani.
Pendidikan
kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh
rasa tanggung jawabsertamemlikijiwadan rasa demokratis yang tinggi dari peserta
didik. Dalam penerapannya masih sangat kurang mahasiswa yang mampu
menjalankan kewajiaban yang harus dilaksanakan sebagaiwarga Negara yang
terdapat padasila-sila Pancasila.
Untuk
menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta
tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, Wawasan Nusantara, serta Ketahanan
Nasional dalam diri manusia.
B. Penerapan dalam Kehidupan
Bermasyarakat
Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan demokratis yang bertujuan untuk
mempersiapkan warga masyarakat untuk berfikir kritis dan bertindak demokratis,
memaliui aktivitas menanamkan kesadaran pemahamn mengenai pentinya menerapkan
asa yang terdapat padasila-sila Pancasila kepada generasi baru bahwa demokrasi
adalah bentuk kehidupan masyarakat yang menjamin hak-hak dan kewajiban
masyarakat(Zamroni dalam ICCE, 2003).
Dalam
penerapannya dikehidupan bermasyarakat tidah telepas dengan adanya Pancasila
sebagai dasar Negara dan pedoman bagi warga Negara Indonesia yaitu terdapat
dari kandungan yang ada dalam sila-sila Pancasila sebagai berikut:
1.
KeTuhanan
yang Maha Esa
Maksudnya,
dalam kehidupan bernegara di Indonesia suatu keharusan untuk memiliki keyakinan
beragama. Inti dari sila ini adalah saling menghormati kebebasan
beribadah sesuai dengan agamanya masing-masing serta tidak memaksakan agama dan
kepercayaan orang lain.
2.
Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab
Mengakui
kesamaan hak dan kewajiban dimata hukum, tidak sewenang-wenang terhadap orang
lain, serta menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia.
3.
Persatuan
Indonesia
Cinta
tanah air dan bangsa, serta rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara
diatas kepentingan pribadi maupun kelompok.
4.
Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan.
Maksudnya
mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat, tidak memaksakan kehendak
kepada orang lain, serta mengambil keputusan bersama dengan cara bermusyawara.
5.
Keadilan
Sosial Bagi Rakyat Indonesia.
Bersikap
adil dalam mat ahukum, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta
menghormati hak-hak orang lain.
Dewasa
ini banyak terlihat bahwa kandungan dalam Pancasila tersebut masih kurang
penerapannya dalam kehidupan padahal jika ditelusuri dan diterapkan dari segala
aspek kehidupan bernegara Indonesia mampu mendudukin Negara bermoral tinggi,
walaupun dalam prakteknya masih banyak yang keliruakan keadilan dan
kesejahteraan masyarakat yang menjadi titik fokus utama dalam bernegara. Oleh sebab
itu dalam perkuliahan melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Republik
Indonesia diharapkan mampu “memahami, menganalisa, dan menjawab masalah–masalah
yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan
dengan cita–cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan
UUD 1945 “.
BAB III
KESIMPULAN
Dari
pembahasan di atas tadi bisa disimpulkan bahwa dalam kehidupan berwarga Negara
penting halnya untuk menerapkan komponen yang terkandung dalam Pancasila,
dengan begitu bisa dilihat pentingnya suatu pendidikan kewarganegaraa yang
berbangsa dan bernegara guna mempertahankan keseimbangan antara hak dan
kewajiban bagi setiap warga Negara dalam penerapannya dalam kehidupan
berbangsan dan bernegara. Oleh sebab itu penting bagi kita khususnya generasi
muda atau para Mahasiswa untuk ikut ambil bagian dalam memelajari dan
menerapkannya kembaliakan nilai-nilai bangsa yang telah hilang tergerus oleh
arus zaman di era globalisasi saat ini. Dengan adanya mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan mahasiswa mampu memahami dan menumbuhkan kembali rasa
cintatanah air, Dan perlu kita ketahui dan pahami ketika hal itu terjadi, maka
ketahuilah bahwa nilai-nilia terkandung dari hal tersebut sudah mulai
menghilang dari diri kita, dan perlu kita pelajari kembali. dengan begitu
mudah bagi kita untuk memperkokoh jati diri bangsa Indonesia sertanilai moral
yang terkandung dalam Pancasila yang telah pudar akibat kemajuan zaman saat
ini.
Semoga
penjelasan diatas dapat bermanfaat dan menjadi motivasi bagi kita untuk menjadi
warga negara yang baik, berbudi luhur dan mewujudkan kehidupan bangsa yang
bebas.
DAFTAR PUSTAKA
0 komentar:
Posting Komentar