Kamis, 22 Februari 2018

MAKALAH PKN 2

MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


Disusun oleh:
Egi Aldiyan
26117494




SISTEM KOMPUTER
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018


KATA PENGANTAR
Puji serta syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan Rahmat, karunianya dan menganugerahkan kepada kita semua buah kecerdasan dalam diri manusia, dengan kapasitas memori yang besar. Dan berkat karunia-Nya penulis selaku penyusun bisa menyelesaikan makalah yang berjudul “Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan” dengan baik.
              Makalah ini dibuat sebagai tugas individu pada mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, yang dalam hal ini sekaligus bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan wawasan kepada pembaca mengenai pemahaman tentang kewarganegaraan.
            Penulis menyadaribahwa penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, baik mengenai isi maupun penyajiannya.Oleh karena itu penulis memohon maaf apabila terdapat kesalahan dalam penulisan makalah ini, penulis juga membuka diri terhadap kritik serta saran yang dapat membangun dalam upaya penyempurnaan makalah ini.
            Semoga makalah ini dapat dipahami dan bermanfaat bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya makalah yang telah disusun ini dapat berguna bagi penulis maupun orang yang membacanya.

Depok,  14 Januari 2018
                                                                                                                Penulis


Daftar Isi
Kata Pengantar………………………………………………………………………   ………..i
Daftar Isi……………………………………………….………………......…...…...……….....ii
Bab I Pendahuluan………………………………….…..………………..…...........……........1
       LatarBelakang…..….…………............………………………...........……..……………...1
       Landasan Hukum…………………………………………………………………………..1
Bab II Pembahasan…………………………………………………………….......…….…....2
       Maksud dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan………………...……………………. .2
       Penerapan dalam Kehidupan Bermasyarakat……………………………………………....2
Bab III Penutup……………………………………………………………….........………….3
      Kesimpulan……….................………………………….…………………....………….…..3
Daftar Pustaka



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
panjang sejarah pendidikan bangsa Indonesia yang berawal sejak era sebelum dan selama penjajahan, dan dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan yang menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai yang dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Semuanya itu tumbuh menjadi satu kekuatan yang mampu mendorong tercapainya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
      Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah itu telah dibuktikan pada Perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat bangsa tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan pada Tuhan Yang Maha Esa. Landasan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia.
      Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam Perjuangan Fisik merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut. Semangat bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis yang disebabkan oleh pengaruh globalisasi.
      Globalisasi ditandai oleh pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang ikut dalam perpolitikan, perekonomian, sosial budaya serta ditandai juga oleh perkembangan IPTEK, khususnya dalam bidang informasi, komunikasi dan transportasi. Sehingga membuat dunia menjadi transparan seolah-olah menjadi kampong sedunia tanpa mengenal batas negara. Kondisi tersebut akan mempengaruhi struktur kehidupan bermasyarakat, bangsa dan negara. Yang pada akhirnya, kondisi tersebut akan mempengaruhi mental spiritual bangsa Indonesia. Semangat bangsa Indonesia dalam menghadapi globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran dalam bersikap dan berperilaku, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuhnya dan tegaknya NKRI.


B.     Landasan Hukum
1.            UUD 1945
a.       Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan    aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b.      Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c.       Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d.      negara. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan    
e.       Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2.            Pengertian bangsa dan negara sekaligus hak dan kewajiban warga negara UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3.            Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Maksud dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

·         Maksud dari Pendidikan Kewarganegaraan

Seperti yang diketahui bahwa setiap Negara memiliki sejarahnya masing-masing begitu pula dengan Republik Indonesia yang memiliki sejarah dan perjalannya begitu panjang untuk kemerdekan hingga saat ini, tidak terlepas dari itu semua kemerdekan Indonesia ada karena perjuangan dari pahlawan-pahlawan terdahulu yang berjuang untuk melawan penjajah dan perang saudara akibat perbedaan pendapat maupun adat, karna seperti yang diketahui Indonesia terbagi dari berbagai macam-macam suku, etnis, agama, dan ras untuk menjadikan satu kesatuanya itu Indonesia tidaklah mudah. Dengan adanya rasa cinta bangsa dan tanah air yang dimana terdapat banyak nilai-nilai nasionalis, patriolis dan lain sebagainya yang pada saat itu menempel erat pada setiap jiwa warga negaranya.

Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang makin pesat, nilai-nilai tersebut makin lama makin hilang dari diri seseorang di dalam suatu bangsa, oleh karena itu perlu adanya pembelajaran untuk mempertahankan nilai-nilai tersebut agar terus menyatu dalam setiap warga negara agar setip warga negara tahu hak dan kewajiban dalam menjalankan kehidupan berbangasa dan bernegara.

Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengingatkan kita akan pentingnya nilai-nilai hak dan kewajinan suatu warga negara agar setiap hal yang di kerjakan sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa dan tidak melenceng dari apa yang di harapkan. Karena di nilai penting, pendidikan ini sudah di terapkan sejak usia dini di setiap jejang pendidikan mulai dari yang paling dini hingga pada perguruan tinggi agar menghasikan penerus –penerus bangsa yang berompeten dan siap menjalankan hidup berbangsa dan bernegara.

Pendidikan kewarganegaraan merupakan pokok dari semua pelajaran yang ada di dalam kurikulum pendidikan yang ada di Indonesia, seperti yang diketahui bahwa pelajaran Pendidikan KewargaNegaraan atau disebut juga PKN.

memang telah ada sejak kita menginjak bangku sekolah dasar (SD) hingga saat di bangku perkuliahan pun tetap diterapkan yang tak luput dari pembahasan mengenai norma, moral, nilai dalam masyarakat serta perkembangan Negara, walaupun skala pemahamanny aberbeda-beda dari tingkatannya guna nenamkan rasa cinta tanah air sejak kecil hingga dewasa. Dengan adanya matakuliah kewarganegaraan pada jenjang perguruan tinggi tersebut di maksudkan untuk memperdalam teori ilmu yang telah kita dapat sejak kita dibangku SD. Di perguruan tinggi diajarkan secara terperinci agar mahasiswa terlatih untuk menjadi manusia yang demokratis dan menjadi lebih kritits terhadap masalah-masalah yang ada didalam maupun luar negeri sekalipun.

·         Tujuan dari Pendidikan Kewarganegaraan

Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni.Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur,berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung  jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.

Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawabsertamemlikijiwadan rasa demokratis yang tinggi dari peserta didik. Dalam penerapannya masih sangat kurang mahasiswa yang mampu menjalankan kewajiaban yang harus dilaksanakan sebagaiwarga Negara yang terdapat padasila-sila Pancasila.

Untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, Wawasan Nusantara, serta Ketahanan Nasional dalam diri manusia.

B.     Penerapan dalam Kehidupan Bermasyarakat
            Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan demokratis yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat untuk berfikir kritis dan bertindak demokratis, memaliui aktivitas menanamkan kesadaran pemahamn mengenai pentinya menerapkan asa yang terdapat padasila-sila Pancasila kepada generasi baru bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang menjamin hak-hak dan kewajiban masyarakat(Zamroni dalam ICCE, 2003).
            
Dalam penerapannya dikehidupan bermasyarakat tidah telepas dengan adanya Pancasila sebagai dasar Negara dan pedoman bagi warga Negara Indonesia yaitu terdapat dari kandungan yang ada dalam sila-sila Pancasila sebagai berikut:
1.        KeTuhanan yang Maha Esa
Maksudnya, dalam kehidupan bernegara di Indonesia suatu keharusan untuk memiliki keyakinan  beragama. Inti dari sila ini adalah saling menghormati kebebasan beribadah sesuai dengan agamanya masing-masing serta tidak memaksakan agama dan kepercayaan orang lain.
2.       Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Mengakui kesamaan hak dan kewajiban dimata hukum, tidak sewenang-wenang terhadap orang lain, serta menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia.
3.       Persatuan Indonesia
Cinta tanah air dan bangsa, serta rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi maupun kelompok.
4.       Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan.
Maksudnya mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat, tidak memaksakan kehendak kepada orang lain, serta mengambil keputusan bersama dengan cara bermusyawara.
5.       Keadilan Sosial Bagi Rakyat Indonesia.
Bersikap adil dalam mat ahukum, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta menghormati hak-hak orang lain.

Dewasa ini banyak terlihat bahwa kandungan dalam Pancasila tersebut masih kurang penerapannya dalam kehidupan padahal jika ditelusuri dan diterapkan dari segala aspek kehidupan bernegara Indonesia mampu mendudukin Negara bermoral tinggi, walaupun dalam prakteknya masih banyak yang keliruakan keadilan dan kesejahteraan masyarakat yang menjadi titik fokus utama dalam bernegara. Oleh sebab itu dalam perkuliahan melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu “memahami, menganalisa, dan menjawab masalah–masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dengan cita–cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 “.

BAB III
KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas tadi bisa disimpulkan bahwa dalam kehidupan berwarga Negara penting halnya untuk menerapkan komponen yang terkandung dalam Pancasila, dengan begitu bisa dilihat pentingnya suatu pendidikan kewarganegaraa yang berbangsa dan bernegara guna mempertahankan keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi setiap warga Negara dalam penerapannya dalam kehidupan berbangsan dan bernegara. Oleh sebab itu penting bagi kita khususnya generasi muda atau para Mahasiswa untuk ikut ambil bagian dalam memelajari dan menerapkannya kembaliakan nilai-nilai bangsa yang telah hilang tergerus oleh arus zaman di era globalisasi saat ini. Dengan adanya mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan mahasiswa mampu memahami dan menumbuhkan kembali rasa cintatanah air, Dan perlu kita ketahui dan pahami ketika hal itu terjadi, maka ketahuilah bahwa nilai-nilia terkandung dari hal tersebut sudah mulai menghilang dari diri kita, dan perlu kita pelajari kembali. dengan begitu mudah bagi kita untuk memperkokoh jati diri bangsa Indonesia sertanilai moral yang terkandung dalam Pancasila yang telah pudar akibat kemajuan zaman saat ini.
Semoga penjelasan diatas dapat bermanfaat dan menjadi motivasi bagi kita untuk menjadi warga negara yang baik, berbudi luhur dan mewujudkan kehidupan bangsa yang bebas.

DAFTAR PUSTAKA









0 komentar:

Posting Komentar