KETAHANAN
NASIONAL
1.
LATAR BELAKANG
Latar Belakang Ketahanan Nasional Terbentuknya
negara Indonesia dilatar belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa
indonesia. Sejak kemerdekaan bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal
17 Agustus 1945, kehidupan bangsa Indonesia tidak luput dari gejolak dan
ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri yang dapat membahayakan
eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Terbukti, setelah
perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya NKRI, ancaman dan gangguan dari
dalam juga timbul, dari yang bersifat kegiatan fisik sampai yang idiologis
seperti Agresi Militer Belanda dan Gerakan Separatis seperti G30S PKI, DI/TII
dan lain-lain. Meski demikian, bangsa Indonesia memegang satu komitmen
bersama untuk tegaknya negara kesatuan Indonesia. Dorongan kesadaran
bangsa yang dipengaruhi kondisi dan letak geografis dengan dihadapkan pada
lingkungan dunia yang serba berubah akan memberikan motivasi dalam menciptakan
suasana yang damai.
Persaingan dan perebutan negara-negara besar apabila
ditinjau dari geopolitik dan geostrategis dengan posisi geografis, potensi
Sumber Daya Alam serta jumlah dan kemampuan penduduk, telah menempatkan bangsa
Indonesia berpotensi menjadi ancaman dalam ajang persaingan dan perebutan negara-negara
besar, sehingga menimbulkan dampak negatif yang dapat membahayakan kelangsungan
dan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Meskipun dihadapkan terhadap tantangan tersebut,
NKRI tetap tegak berdiri sebagai suatu bangsa yang merdeka, bersatu dan
berdaulat, hal itu menunjukan bangsa Indonesia mempunyai keuletan dan kemampuan
yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, sehingga dapat
menghadapi Ancaman, Gangguan , Hambatan dan Tantangan (AGHT).
Negara Indonesia adalah negara hukum bukan
berdasarkan kekuasaan belaka, dan kesemuannya ditunjukan untuk menjaga
ketertiban seluruh masyarakat Indonesia. Negara Indonesia adalah negara yang
mempunyai UUD 1945 sebagai konsutitusinya, dimana system pemerintahan negara
tertuang di dalamnya. Sehingga kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan
ketahanan Nasional yang didasari oleh Pancasila sebagai landasan idiil, UUD
1945 sebagai landasan konstitusionil, Wawasan Nusantara sebagai landasan
visional.
Untuk itu bangsa Indonesia harus memiliki keuletan
dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional
sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk ancaman, gangguan, hambatan dan
tantangan dari manapun datangnya sehingga tetap bisa menjaga keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
2.
TUJUAN
Tujuan ketahanan nasional pada dasarnya untuk
menghadapi Ancaman, Gangguan , Hambatan dan Tantangan (AGHT) yang tercantum
dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yaitu “untuk membentuk suatu
pemerintahan negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksankan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.. Jadi semakin kuat ketahanan nasional
suatu bangsa, maka semakin dapat menjamin kelangsungan hidup dan menjaga
ketertiban suatu bangsa dan Negara.
Tujuan nasional menjadi pokok pikiran ketahanan
nasional. Semakin kuat ketahanan nasional yang dimiliki suatu bangsa maka
semakin baik bangsa tersebut dalam menjamin kelangsungan hidup dan ketertiban
warganya.
Oleh karena itu, sekarang yang dibutuhkan adalah
bagaimana membangun ketahanan nasional melalui pendekatan dari bawah (ketahanan
pribadi, ketahanan keluarga dan ketahanan lingkungan) hingga ke atas (ketahanan
daerah dan ketahanan nasional) melalui pembinaan dan sosialisasi ketahanan
nasional.
Dengan pembangunan ketahanan nasional melalui
pendekatan dari bawah maka diharapkan dapat tercapai kondisi keamanan nasional
yang menjamin kelangsungan hidup an ketertiban bangsa, negara dan warganya
sekaligus pelaksanaan pembangunan di berbagai daerah.
3.
FALSAFAH
DAN IDEOLOGI NEGARA
Falsafah
dan ideologi juga menjadi pokok pikiran. Hal ini tampak dari makna falsafah
dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:
Alinea
pertama menyebutkan:
“Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Maknanya:
Kemerdekaan adalah hak asasi manusia.
Alinea
kedua menyebutkan:
“dan
perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia
dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.”
Maknanya:
adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
Alinea
ketiga menyebutkan:
“Atas
berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan
dengan ini Kemerdekaannya.”
Maknanya:
bila Negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara
harus mendapat ridlo Allah yang merupakan dorongan spiritual.
4.
PENGERTIAN
KETAHANAN NASIONAL
Kata
ketahanan nasional telah sering kita dengar disurat kabar atau sumber-sumber
lainnya. Mungkin juga kita sudah memperoleh gambarannya. Untuk mengetahui
ketahanan nasional, sebelumnya kita sudah tau arti dari wawasan
nusantara.Ketahanan Nasional adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang
meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi berisi keuletan dan
ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam
menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan ,
baik yang datang dari dalam maupun luar untuk menjamin identitas, integritas,
kelangsungan hidup bangsa dan Negara, serta perjuangan mencapai tujuan
nasional.
Kondisi dan situasi
bangsa indonesia saat ini selalu berubah-ubah. Ancaman yang dihadapi juga tidak
sama, baik jenisnya maupun besarnya. Karena itu ketahanan nasional harus selalu
dibina dan ditingkatkan, sesuai dengan kondisi serta ancaman yang akan
dihadapi. Dan inilah yang disebut dengan sifat dinamika pada ketahanan
nasional.
Ketahanan nasional
sangatlah penting bagi suatu bangsa dan negara khususnya negara kita Indonesia.
Karena setiap bangsa memiliki cita-citanya masing-masing. Dalam prosesnya pasti
suatu bangsa akan mengahadapi berbagai macam persoalan, tantangan dan hambatan
yang perlu diatasi. Jadi suatu bangsa harus memiliki keuletan, kekuatan dan
ketangguhan untuk menghadapinya.
Kekuatan ini diperlukan
untuk mengatasi segala macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang
langsung atau tidak langsung akan membahayakan kesatuan, keberadaan, serta
kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bisa jadi ancaman-ancaman tersebut dari
dalam ataupun dari luar.
Kondisi kehidupan
nasional yang harus diwujudkan, dibina terus menerus dan sinergis, mulai dari
pribadi, keluarga, lingkungan, daerah dan nasional bermodalkan keuletan dan
ketangguhan yan mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional.
5.
ASAS DAN
SIFAT KETAHANAN NASIONAL
Asas ketahanan nasional
negara Indonesia yaitu tata laku yang didasari dengan nilai-nilai hukum,
tersusun di dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan wawasan nasional.
Yang terdiri dari :
Ø Asas Kesejahteraan dan Keamanan.
Kesejahteraan dan
keamanan dapat dibedakan akan tetapi tidak dapat dipisahkan. Kesejahteraan dan
keamanan merupakan kebutuhan masyarakat yang mendasar dan esensial, baik itu
secara perorangan maupun kelompok di dalam kehidupan yang bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu kesejahteraan dan keamanan keduanya
harus sama-sama tidak boleh diabaikan, t anpa kesejateraaan dan keamanan,
sesitem kehidupan nasional tidak akan dapat berlangsung. Kesejahteraan dan keamanan
merupakan nilai intrinsik yang ada pada sistem kehidupan nasuional itu sendiri.
Ø Asas Komprehensif Integral atau
Menyeluruh Terpadu.
Sistem kehidupan
nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa dalam bentuk perwujudan
persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi dan selaras pada seluruh aspek
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Jadi, ketahanan Nasional
mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan
terpadu, serasi dan selaras dari semua aspek dalam kehidupan yang
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Ø Asas mawas ke dalam dan mawas ke
luar.
Sistem kehidupan
naasional merupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling
berinteraksi. Ketahanan nasional sudah pasti akan berinteraksi dengan lingkungan
eksternal atau luar. Sehingga pada proses interaksi ini akan menimbulkan dampak
yang baik dan dampak yang tidak baik bagi kehidupan bangsa, jadi diperlukan
sikap mawas ke dalam dan keluar. Di samping itu, sistem kehidupan nasional juga
berinteraksi dengan linkungan sekelilingnya. Dalam proses interaksi tersebut
dapat timbul berbagai dampak baik yang bersifat positif maupun negatif. Untuk
itu diperlukan sikap mawas ke dalam maupun keluar
Adapun tujuan mawas
kedalam dan mawas keluar sebagai berikut :
·
Mawas ke Dalam
Mawas ke dalam
bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat, dan kondisi kehidupan nasional itu
sendiri berdasarkan nilai-nilai kemadirian yang proporsional untuk meningkatkan
kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh.
·
Mawas ke Luar
Mawas Ke luar bertujuan
untuk dapat mengantisipasi dan berperan serta mengatasi dampak lingkungan
stategis luar negeri dan menerima kenyataan adanya interaksi dan ketergantungan
dengan dunia internasional.
Ø Asas
kekeluargaan.
Asas kekeluargaan
mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang
rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Perbedaan tersebut harus dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan
agar tidak berkembangkan menjadi konflik yang bersifat saling menghancurkan.
6.
ASPEK-ASPEK
YANG MEMPENGARUHI KEBERHASILAN KETAHANAN NASIONAL
Aspek-aspek yang
mempengaruhi ketahanan nasional :
v Pengaruh
Aspek Ideologi
Dalam ideologi
terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakaan oleh suatu
bangsa dan Negara. Keberhasilan suatu ideologi tergantung kepada rangkaian
nilai yang dikandungnya, apakah ideologi tersebut dapat memenuhi serta menjamin
segala aspirasi hidup dan kehidupan manusia baik sebagai perseorangan maupun
sebagai anggota masyarakat. Secara teori, suatu ideologi bersumber dari suatu
aliran pikiran atau falsafah pelaksanaan dari sistem itu sendiri.
v Pengaruh
Aspek Politik
Politik mengandung
makna kekuasaan atau juga kebijaksanaan. Pemahaman tersebut berlaku di
Indonesia. Hal tersebut tercermin dalam fungsi pemerintahan Negara sebagai
penentu kebijaksanaan serta sebagai mediator dalam menghimpun aspirasi
masyarakat dengan tujuan agar kebijaksanaan pemerintahan Negara tersebut serasi
dan selaras dengan keinginan dan aspirasi masyarakat. Politik di Indonesia
harus dapat dilihat secara menyeluruh (baik dalam negeri maupun luar
negeri) sebagai konsep dari ketahanan nasional.
v Pengaruh
Aspek Ekonomi
Perekonomian merupakan
aspek penting dalam kehidupan nasional yang berkaitan dengan pemenuhan
kebutuhan bagi masyarakat. Kegiatan perekonomian adalah Usaha-usaha untuk
meningkatkan taraf hidup masyarakat secara individu maupun kelompok. Sistem
perekonomian yang dianut oleh suatu negara akan memberikan konsep terhadap
kehidupan perekonomian dari negara itu. Sistem perekonomian liberal dengan
orientasi pasar secara murni akan sangat peka terhadap pengaruh-pengaruh yang
datang dari luar. Sementara itu, sistem perekonomian sosialis dengan sifat
perencanaan dan pengendalian penuh oleh pemerintah, kurang peka terhadap
pengaruh dari luar.
v Pengaruh
aspek pertahanan dan keamanan
Pada point keempat ini
merupakan bagian terpenting. bahwa sudah menjadi tugas kita bersama untuk
menjaga kedaulatan NKRI. Ketahanan pertahanan dan keamanan diartikan sebagai
kondisi dinamik kehidupan pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia yang berisi
keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan
nasional didalam menghadapi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang
datang dari luar maupun dari dalam baik langsung maupun tidak langsung yang
membahayakan identitas, integritas dan kelangsungan hidup bangsa dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pertahanan dan
keamanan dilaksanakan dengan menyusun, mengerahkan dan menggerakkan seluruh
potensi nasional termasuk kekuatan masyarakat di seluruh bidang kehidupan
nasional secara terintegrasi dan terkoordinasi, yang diadakan oleh pemerintah
dan negara Indonesia dengan TNI dan Polri sebagai inti pelaksana.
Referensi:
0 komentar:
Posting Komentar