POLITIK DAN STRATEGI
NASIONAL
A. Pengertian Politik
Politik adalah
pembentukan keukuasaan dalam masyarakat dalam membuat suatu keputusan untuk
negara. Politik juga diartikan sebagai seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan
secara konstitusional dan nonkonstitusional. Kata politik berasal dari bahasa
Belanda “politiek” dan bahasa ingggris “politics” yang bersumber dari bahasa
Yunani τα πολιτικά .
Pengertian politik
menurut beberapa ahli :
1.
Menurut Andrew Heywood
Politik adalah
kegiatan suatu bangsa yang memiliki tujuan untuk mempertahankan dan menjalankan
peraturan yang ada untuk patokan hidupnya.
2.
Menurut Carl Schmdit
Politik adalah suatu
dunia yang didalamnya orang-orang lebih membuat keputusan-keputusan dari
lembaga-lembaga abstrak.
3.
Berdasarkan teori klasik Aristoteles
politik adalah usaha
yang ditempuh warga untuk mewujudkan kebaikan bersama.
Adapun lembaga-lembaga
politik yang berati seperangkat norma yang melaksanakan dan memiliki kekuasaan
atau wewenang dalam suatu bidang yang khusus. Lembaga politik meliputi
eksekutif , legislatif dan yudiktif, keamanan dan pertahanan nasional serta
partai politik. Setiap lembaga memiliki ketua untuk mengatur lembaganya
masing-masing. Berikut ini proses pembentukan lembaga politik :
1.
Mengadakan kegiatan
yang dapat mewakili aspirasi masyarakat
2.
Pembentukan tentara
nasional dari suatu negara merdeka dengan pasrtisipasi dari berbagai golongan
yang mewakili masyarakat
Fungsi lembaga politik
adalah :
1.
Menjaga keamanan dan
katahanan masyarakat
2.
Melaksanakan kesejahteraan
umum
3.
Sebagai jembatan
penyampaian aspirasi dari masyarakat ke pemilik kebijakan Negara.
B. Strategi Nasional
Strategi
nasional adalah perencanaan dan memutuskan sesuatu untuk kepentingan negara.
Kata strategi sendiri berasal dari bahasa Yunani stratēgos. Politik
dan strategi pertahanan nasional harus berjalan selaras. Strategi nasioanal
dirancang untuk menjawab kepentingan nasional negara tersebut. Setiap strategi
di masing-maisng negara berbeda karena kebijakan dan kebutuhan masyarakat
disetiap negar berbeda-beda satu sama lainnya. Sebagai salah satu negara
berdaulat dan bermartabat, tentunya Indonesia harus memiliki strategi besar
yang dapat menjamin tercapainya segala kepentingan nasional guna mewujudkan
tujuan nasional menciptakan masyarakat adil dan makmur.
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami
pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang
berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan
Nasional.
Dikutip dari Letkol Laut (P) Erwin S. Aldedharma, Komandan KRI Nala Khusus di
bidang pertahanan negara, terkesan saat ini belum adanya keseragaman pola sikap
dan pola tindak dalam lingkup Departemen Pertahanan, termasuk di jajaran TNI.
Walaupun Undang-undang Pertahanan menyatakan bahwa strategi pertahanan negara
disusun berdasarkan kondisi geografis bangsa, namun implementasi di lapangan
masih sepertinya mengedepankan strategi pertahanan semesta, di mana dalam
menghadapi kekuatan lawan, militer Indonesia masih berorientasi pada taktik
perang gerilya. Artinya, musuh akan ditunggu hingga masuk dan menginjakkan kaki
ke wilayah daratan Indonesia, yang mana berarti pula bahwa rakyat akan ikut
terlibat dalam perang. Bukan berarti bahwa strategi pertahanan semesta merupakan
sesuatu yang keliru, karena sejarah membuktikan bahwa dengan strategi tersebut
bangsa ini berhasil merebut dan mempertahankan kemerdekaannya melawan penjajah.
Namun dengan perkembangan situasi politik, hukum dan teknologi era sekarang,
strategi itu hendaknya tidak ditempatkan sebagai strategi utama, karena hukum
internasional melarang keterlibatan rakyat (non kombatan) dalam perang.
Sebaliknya, Indonesia harus mampu mencegah musuh masuk ke wilayahnya, sehingga
mewajibkan kita mempunyai militer yang memiliki daya pukul dan daya hancur
cukup besar serta dapat dikerahkan hingga jauh ke batas terluar yurisdiksi
nasional. Bertolak dari pemikiran demikian dan dikaitkan dengan kondisi
geografis Indonesia, sudah sewajarnya bila fokus pembangunan kekuatan militer
terletak pada Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Sudah
jelas sekali bahwa peran pelaku-pelaku politik sangat mempengaruhi strategi
negara dalam mempertahankan keamanan dan kesejahteraan masyarakat di dalam
negara Indonesia.
Sumber :
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan
Strategi Nasional
Dasar pemikiran
penyusunan politik dan strategi nasional yang terkandung dalam sistem
manajemen nasional, berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan
Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Politik dan strategi nasional yang telah
berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945.
Politik nasional
dengan memperhatikan pengertian politik seperti di atas, dapat dirumuskan
sebagai asas, haluan usaha serta kebijaksanaan tindakan dari negara tentang
pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan penegendalian, serta
penggunaan potensi nasional untuk mencapi tujuan nasional).
Strategi nasional
adalah cara melaksankan politik nasonal dalam mencapai sasaran dan tujuan yang
ditetapkan oleh politik nasional, yakni merupakan pelaksanaan dari
kebijaksanaan nasional.
Salah
satu wujud pengapilikasian politik dan strategi nasional dalam pemerintahan
adalah sebagai berikut :
1. Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi
nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah,
yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah
Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat
(central government looking).
2. Undang-undang yang
baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government
looking).
2. Kewenangan Daerah
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun
1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang
pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan
keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenagnan bidang
lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian
pembangunan secara makro.
3. Bentuk dan susunan
pemerintahan daerah,
a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif
daerah dibentuk di daerah.
b. DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk
melaksanakan demokrasi:
1). Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil
Walikota.
2). Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3). Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur,
Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
4. Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur,
Bupati, Walikota.
6. Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan
APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan
menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
Sumber:
STRATIFIKASI POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
(POLSTRANAS)
Stratifikasi berasal dari kata statum yang berarti lapisan.
Stratifikasi adalah pembedaan suatu unsur berdasarkan kriterianya ke dalam
kelas-kelas tertentu.
Sedangkan politik adalah proses pembentukan dan pembagian
kekuasaan dalam masyarakat yang melaksanakan proses pembuatan keputusan demi
kebaikan dalam suatu negara. Pengertian lainnya, politik adalah seni dan ilmu
untuk meraih kekuasaan secara kosntitusional maupun nonkonstutisional.
Dalam arti kepentingan umum politik adalah segala usaha untuk
kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di pusat maupun di
daerah, dalam kata lain politik adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan
serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu
atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat
yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
Dalam
arti kebijaksanaan politik adalah mempertimbagkan sesuatu yang yang dianggap
lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang
kita kehendaki.
Strategi adalah seni untuk menjalankan suatu proses demi mencapai
keberhasilan dan kemenangan. Strategi dapat dicapai melalui taktik. Namun,
tanpa strategi, taktik tidak ada gunanya.
Dapat disimpulkan bahwa stratifikasi politik dan strategi
nasional (polstranas) adalah pembagian kekuasaan dalam pengambilan suatu
keputusan dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu untuk kepentingan umum
disuatu negara berdasarkan kriterianya masing-masing ke dalam kelas-kelas
tertentu demi mencapai kemenangan negara.
Stratifikasi politik dan strategi nasional dan daerah dalam negara
Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Tingkat penentu kebijakan puncak.
Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh
secara nasional dan mencakup penentuan UUD. Menitikberatkan pada masalah makro
politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah
Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR. Dalam hal
dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada
pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncaktermasuk
kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional
yang ditentukanoleh kepala negata dapat berupa dekrit, peraturan ataupiagam
kepala negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah
tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi
mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam
situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang
utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna
merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut.
Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan
tingkat diatasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam
satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk
mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di Daerah
Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan
pemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai
wakil pemerintah pusat didaerahnya masing-masing. Kepala daerah berwenang
mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan
tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II. Menurut
kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan
kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut
Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/KepalaDaerah tingkat II atau
Walikota/Kepala Daerah tingkat II.
Strategi pembangunan Indonesia adalah membangun Indonesia dalam
segala aspek kehidupan sesuai yang diamankan salam UUD 45 meliputi :
1. Pemenuhan hak-hak dasar rakyat
2. Penciptaan landasan pembangunan yang kokoh
3. Menjunjung tinggi nilai luhur
4. Mentiadakan UU yang bersifat diskriminatif
5. Bhineka Tunggal Ika
Polstranas yang telah berlangsung selama ini
disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Jajaran pemerintah dan
lembaga-lembaga yang ada disebut sebagai suprastruktur politik,yaitu MPR, DPR,
Presiden, DPA, BPK, dan MA. Badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut
sebagai infrastruktur politik, mencakup pranata-pranata politik yang ada dalam
masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa,
kelompok kepentingan (interest group), & kelompok
penekan (pressure group). Suprastruktur politik dan
infrastruktur politik harus dapat bekerjasama dan memiliki kekuatan yang
seimbang.
Sumber :
POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL DAN MANAJEMEN
NASIONAL
Makna Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara
berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Pelaksanaannya
mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan
kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, serta
kukuh kekuatan moral dan etikanya. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri
adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahreraan seluruh bangsa Indonesia.
Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga
merupakan ranggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Maksudnya adalah setiap
warga negara Indonesia harus ikut serta dan berperan dalam melaksanakan
pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing.
Keikursertaan
setiap warga negara dalam pembangunan nasional dapat dilakukan dengan berbagai
cara, seperti mengikuti program wajib belajar, membayar pajak, melestarikan
lingkungan hidup, mentaati segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,
menjaga ketertiban dan keamanan, dan sebagainya.
Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah
maupun batiniah yang selaras, serasi, dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan
nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang
seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
Pembangunan yang bersifat lahiriah dilaksanakan untuk
memenuhikebutuhan hajat hidup fisik manusia, misalnya sandang, pangan,
perumahan, pabrik, gedung perkantoran, pengairan, sarana dan prasarana transportasi
dan olahraga, dan sebagainya. Sedangkan contoh pembangunan yang bersifat
batiniah adalah pembangunan sarana dan
prasarana ibadah, pendidikan, rekreasi, hiburan, kesehatan, dan
sebagainya. Untuk mengetahui bagaimana proses pembangunan nasional itu berlangsung,
kita harus memahami manajemen nasional yang te-rangkai dalam sebuah sistem.
Manajemen Nasional
Manajemen
nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah “sistem
manajemen nasional”. Layaknya
sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif-strategis-integral.
Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor
strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem
manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana
bagi perkembangan proses pembelajaran {learning process) maupun
penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun
pembangunan.
Pada dasarnya
sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur, dan
proses untuk mencapai kehematan, daya
guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan
nasional. Proses penyelenggaraan
yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy
formulation), pelaksanaan kebijaksanaan (policy
implementation), dan penilaian hasil kebijaksanaan (policy
evaluation) terhadap berbagai kebijaksanaan nasional.
Secara lebih sederhana, dapat dikatakan bahwa sebuah sistem
sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, rungsi
serta lingkungan yang mempengaruhinya.
a. Unsur,
Struktur dan Proses
Secara sederhana,
unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi:
1.
Negara sebagai
“organisasi kekuasaan” mempunyai hak dan peranan atas pemilikan, pengaturan,
dan pelayanan yang diperlukan dalam mewujudkan cita-cita bangsa, termasuk usaha
produksi dan distribusi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat umum (public
goods and services).
2.
Bangsa Indonesia
sebagai unsur “Pemilik Negara” berperan dalam menentukan sistem nilai dan
arah/haluan/kebijaksanaan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman
bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi negara.
3.
Pemerintah sebagai unsur
“Manajer atau Penguasa” berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi
pemerintahan umum dan pembangunan ke arah
cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
4.
Masyarakat adalah
unsur “Penunjang dan Pemakai” yang berperan sebagai kontributor, penerima, dan
konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan
tersebut di atas.
Sejalan dengan pokok pikiran di atas, unsur-unsur utama SISMENNAS tersebut secara struktural tersusun
atas empat tatanan (setting). Yang dilihat dari dalam ke luar adalah Tata
Laksana Pemerintahan (TLP), Tata
Administrasi Negara (TAN), Tata Politik Nasional (TPN), dan Tata
Kehidupan Masyarakat (TKM). Tata laksana dan tata administrasi pemerintahan
merupakan tatanan dalam (inner setting) dari sistem manajemen
national (SISMENNAS).
Dilihat dari sisi prosesnya, SISMENNAS berpusat pada satu rangkaian pengambilan keputusan yang
berkewenangan, yang terjadi pada
tatanan dalam TAN dan TLR. Kata kewenangan di sini mempunyai
konotasi bahwa keputusan-keputusan yang diambil adalah berdasarkan kewenangan
yang dimiliki oleh si pemutus berdasarkan hukum. Karena itu,
keputusan-keputusan itu bersifat mengikat dan dapat dipaksakan (compulsory) dengan
sanksi-sanksi atau dengan insentif dan
disinsentif tertentu yang ditujukan kepada seluruh anggota masyarakat. Karena itu, tatanan dalam (TAN+TLP)
dapat disebut Tatanan Pengambilan Berkewenangan (TPKB).
Penyelenggaraan TPKB memerlukan proses Arus Masuk yang dimulai dari TKM lewat TPN. Aspirasi dari TKM
dapat berasal dari rakyat, baik
secara individual maupun melalui organisasi kemasyarakatan, partai
politik, kelompok penekan, organisasi kepentingan, dan pers. Masukan ini berintikan kepentingan Rakyat.
Rangkaian kegiatan dalam TPKB menghasilkan berbagai keputusan yang terhimpun
dalam proses Arus Keluar yang
selanjutnya disalurkan ke TPN dan TKM. Arus Keluar ini pada
dasarnya merupakan tanggapan pemerintah terhadap
berbagai tuntutan, tantangan, serta peluang dari lingkungannya. Keluaran
tersebut pada umumnya berupa berbaeai kebiiaksanaan yang lazimnya dituangkan ke
dalam bentuk-bentuk perundangan/ peraturan yang sesuai dengan permasalahan dan
klasifikasi kebijaksanaan serta
instansi yang mengeluarkannya.
Sementara itu, terdapat suatu proses umpan balik sebagai bagian dari siklus
kegiatan fungsional SISMENNAS yang menghubungkan Arus Keluar dengan Arus Masuk
maupun dengan Tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenganan (TPKB). Dengan
demikian secara prosedural SISMENNAS merupakan satu siklus yang
berkesinambungan.
Secara sederhana
unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan
meliputi :
a.
Negara : Sebagai
organisasi kekuasaan, negara mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan dan
pelayanan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
b.
Bangsa Indonesia :
Sebagai unsur pemilik negara, berperan menentukan sistem nilai dan arah/haluan
negara yang digunakan sebaga landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi
negara.
c.
Pemerintah : Sebagai
unsur manajer atau penguasa, berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi
pemerintahan umum dan pembangunan kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan
serta pertumbuhan negara.
d.
Masyarakat : Sebagai
unsur penunjang dan pemakai, berperan sebagai kontributor, penerima dan
konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
PENGERTIAN, PRINSIP DAN TUJUAN OTONOMI DAERAH
Pengertian Otonomi
Daerah
Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani autos yang berarti
sendiri dan namos yang berarti Undang-undang atau aturan. Dengan demikian
otonomi dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah
tangga sendiri (Bayu Suryaninrat; 1985).
Beberapa pendapat ahli yang dikutip Abdulrahman (1997)
mengemukakan bahwa :
1. F. Sugeng Istianto,
mengartikan otonomi daerah sebagai hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus
rumah tangga daerah.
2. Ateng Syarifuddin, mengemukakan bahwa otonomi
mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Kebebasan
yang terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang harus
dipertanggungjawabkan.
3. Syarif Saleh,
berpendapat bahwa otonomi daerah adalah hak mengatur dan memerintah daerah
sendiri. Hak mana diperoleh dari pemerintah pusat.
Pendapat lain dikemukakan oleh Benyamin Hoesein (1993)
bahwa otonomi daerah adalah pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah
nasional suatu Negara secara informal berada di luar pemerintah pusat.
Sedangkan Philip Mahwood (1983) mengemukakan bahwa otonomi daerah adalah suatu
pemerintah daerah yang mempunyai kewenangan sendiri yang keberadaannya terpisah
dengan otoritas yang diserahkan oleh pemerintah guna mengalokasikan sumber
sumber material yang substansial tentang fungsi-fungsi yang berbeda.
Dengan otonomi daerah tersebut, menurut Mariun (1979) bahwa
dengan kebebasan yang dimiliki pemerintah daerah memungkinkan untuk membuat
inisiatif sendiri, mengelola dan mengoptimalkan sumber daya daerah. Adanya
kebebasan untuk berinisiatif merupakan suatu dasar pemberian otonomi daerah,
karena dasar pemberian otonomi daerah adalah dapat berbuat sesuai dengan
kebutuhan setempat.
Kebebasan yang terbatas atau kemandirian tersebut adalah wujud
kesempatan pemberian yang harus dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, hak dan
kewajiban serta kebebasan bagi daerah untuk menyelenggarakan urusan-urusannya
sepanjang sanggup untuk melakukannya dan penekanannya lebih bersifat otonomi
yang luas. Pendapat tentang otonomi di atas, juga sejalan dengan yang
dikemukakan Vincent Lemius (1986) bahwa otonomi daerah merupakan kebebasan
untuk mengambil keputusan politik maupun administrasi, dengan tetap menghormati
peraturan perundang-undangan. Meskipun dalam otonomi daerah ada kebebasan untuk
menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerah, tetapi dalam kebutuhan daerah
senantiasa disesuaikan dengan kepentingan nasional, ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.
Terlepas dari itu pendapat beberapa ahli yang telah dikemukakan
di atas, dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 dinyatakan bahwa otonomi
daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Beranjak dari rumusan di atas, dapat disimpulkan bahwa otonomi
daerah pada prinsipnya mempunyai tiga aspek, yaitu :
1. Aspek Hak dan
Kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2. Aspek kewajiban
untuk tetap mengikuti peraturan dan ketentuan dari pemerintahan di atasnya,
serta tetap berada dalam satu kerangka pemerintahan nasional.
3. Aspek kemandirian
dalam pengelolaan keuangan baik dari biaya sebagai perlimpahan kewenangan dan
pelaksanaan kewajiban, juga terutama kemampuan menggali sumber pembiayaan
sendiri.
Yang dimaksud dengan hak dalam pengertian otonomi adalah adanya
kebebasan pemerintah daerah untuk mengatur rumah tangga, seperti dalam bidang
kebijaksanaan, pembiyaan serta perangkat pelaksanaannnya. Sedangkan kewajban
harus mendorong pelaksanaan pemerintah dan pembangunan nasional. Selanjutnya
wewenang adalah adanya kekuasaan pemerintah daerah untuk berinisiatif sendiri,
menetapkan kebijaksanaan sendiri, perencanaan sendiri serta mengelola keuangan
sendiri.
Dengan demikian, bila dikaji lebih jauh isi dan jiwa
undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, maka otonomi daerah mempunyai arti bahwa
daerah harus mampu :
1. Berinisiatif sendiri
yaitu harus mampu menyusun dan melaksanakan kebijaksanaan sendiri.
2. Membuat peraturan
sendiri (PERDA) beserta peraturan pelaksanaannya.
3. Menggali
sumber-sumber keuangan sendiri.
4. Memiliki alat
pelaksana baik personil maupun sarana dan prasarananya.
Tujuan dan Prinsip
Otonomi Daerah
Tujuan dilaksanakannya
otonomi daerah adalah :
1. mencegah pemusatan
kekuasaan.
2. terciptanya
pemerintahan yang efesien.
3. partisipasi
masyarakat dalam pembangunan ekonomi di daerah masing-masing.
Tujuan utama otonomi
daerah adalah :
1.
kesetaraan politik
( political equality ).
2.
Tanggung jawab daerah
( local accountability ).
3.
Kesadaran daerah (
local responsiveness )
Otonomi daerah sebagai salah satu bentuk desentralisasi
pemerintahan, pada hakekatnya bertujuan untuk memenuhi kepentingan bangsa
secara keseluruhan. Berdasarkan ide hakiki yang terkandung dalam konsep
otonomi, maka Sarundajang (2002) juga menegaskan tujuan pemberian otonomi
kepada daerah meliputi 4 aspek sebagai berikut :
1.
Dari segi politik
adalah mengikutsertakan, menyalurkan aspirasi dan inspirasi masyarakat, baik
untuk kepentingan daerah sendiri, maupun untuk mendukung politik dan kebijakan
nasional;
2.
Dari segi manajemen
pemerintahan, adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
pemerintahan;
3.
Dari segi
kemasyarakatan, untuk meningkatkan partisipasi serta menumbuhkan kemandirian
masyarakat melalui upaya pemberdayaan masyarakat untuk mandiri;
Dari segi ekonomi
pembangunan, adalah untuk melancarkan pelaksanaan program pembangunan guna
tercapainya kesejahteraan rakyat.
Prinsip otonomi daerah
adalah :
1. untuk terciptanya
efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
2. sebagai sarana
pendidikan politik.
3. sebagai persiapan
karier politik.
4. stabilitas politik.
5. kesetaraan politik.
6. akuntabilitas
politik.
Dampak Otonomi Daerah
A. Dampak Positif
Dampak positif otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah makapemerintah
daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokalyang ada di
masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusatmendapatkan
respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yangberada di
daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada
yangdidapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut
memungkinkanpemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun
program promosikebudayaan dan juga pariwisata.
B. Dampak Negatif
Dampak negatif dari otonomi daerah adalah adanya kesempatan
bagioknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat
merugikaNegara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu
terkadang adakebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi
Negara yang dapat menimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan daerah
tetangganya, atau bahkandaerah dengan Negara, seperti contoh pelaksanaan
Undang-undang Anti Pornografi ditingkat daerah. Hal tersebut dikarenakan dengan
system otonomi daerah maka pemerintahpusat akan lebih susah mengawasi jalannya
pemerintahan di daerah, selain itu karena memang dengan sistem.otonomi daerah
membuat peranan pemeritah pusat tidak begitu berarti.
Beberapa modus pejabat
nakal dalam melakukan korupsi dengan APBD :
1) Korupsi
Pengadaan Barang Modus :
a.
Penggelembungan (mark up) nilai barang dan jasa dari harga pasar.
b.
Kolusi dengan kontraktor dalam proses tender.
2) Penghapusan barang
inventaris dan aset negara (tanah)
Modus
:a. Memboyong inventaris kantor untuk kepentingan pribadi. b. Menjual
inventaris kantor
untuk
kepentingan pribadi.
3) Pungli penerimaan
pegawai, pembayaran gaji, keniakan pangkat, pengurusan pensiun dan
sebagainya.
Modus
: Memungut biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
4) Pemotongan uang
bantuan sosial dan subsidi (sekolah, rumah ibadah, panti asuhan dan jompo)
Modus
: a. Pemotongan dana bantuan sosial b. Biasanya dilakukan secara
bertingkat (setiap meja).
5) Bantuan fiktif
Modus
: Membuat surat permohonan fiktif seolah-olah ada bantuan dari pemerintah ke
pihak luar.
Implementasi Politik Strategi Nasional
- Implementasi politik
dan strategi nasional di bidang hukum:
- Mengembangkan
budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan
kepatuhan hukum.
- Menata sistem hukum nasional yang
menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan
hukum adat.
- Menegakkan
hukum secara konsisten untuk menjamin kepastian hukum, keadilan dan
kebenaran, supremasi hukum serta mengahargai HAM.
- Melanjutkan
ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan HAM
sesuai kebutuhan dan kepentingan bangsa.
- Meningkatkan
integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum untuk menumbuhkan
kepercayaan masyarakat.
1)
Membersihkan
penyelenggara negara dari praktek korupsi, kolusi,dan
nepotisme dengan memberikan sanksi seberat–beratnya sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku.
2)
Meningkatkan kualitas aparatur negara
dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan .
3)
Melakukan pemeriksaan
terhadap kekayaan pejabat dan pejabat pemerintahan sebelum dan sesudah memangku
jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hakasasi manusia.
4)
Meningkatkan fungsi
dan keprofesionalan birokrasi dalam melayani masyarakat dan
akuntanbilitasnya dalam mengelola kekayaan Negara.
5)
Meningkatkan
kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menciptakan aparatur
yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, bertanggung jawab
profesional,produktif dan efisien.
6)
Memantapkan
netralisasi politik pegawai negeri dengan menghargai hak–hak politiknya.
- Komunikasi, informasi, dan media massa
1)
Meningkatkan
pemanfaatan peran komunikasi melalu imedia massa modern dan
media tradisional untuk mempercerdas kehidupan bangsa memperkukuh
persatuandan kesatuan, membentuk kepribadian bangsa.
2)
Meningkatkan kualitas
komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan teknologi
informasi dankomunikasi guna memperkuat daya saing.
3)
Meningkatkan peran
pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan kesejahteran
insan pers agar profesional, berintegritas, dan
menjunjung tinggi supremasi hokum yang terkait.
4)
Membangun jaringan
informasi dan komunikasi antar pusat dan daerah serta antar daerah secara
timbal balik dalam rangka mendukung pembangunan nasional
serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
5)
Memperkuat
kelembagaan, sumber daya manusia,sarana dan prasarana
penerapan khususnya di luar negeri .
1)
Memantapkan
fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai
landasan moral, spiritual, dan etika dalam
penyelenggaraan negara.
2)
Meningkatkan
kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem
pendidikan agama sehingga pendidikan menjadi lebih memadai.
3)
Meningkatkan dan
memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama sehingga tercipta suasana
yang harmonis dan saling menghormati.
4)
Meningkatkan
kemudahan umat beragama dalam menjalankan ibadahnya.
5)
Meningkatkan
peran dan fungsi lembaga–lembaga keagamaan dalam ikut
mengatasi dampak perubahan yang terjadi dalam semua aspek kehidupan.
1)
Mengupayakan perluasan
dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh
rakyat Indonesia.
2)
Melakukan pembaharuan
system pendidikan termasuk pembaharuan kurikulum.
3)
Mengembangkan sikap
kritis terhadap nilai–nilai budaya dalam rangka memilah–milah nilai budaya yang
kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa dimasa depan.
4)
Mengembangkan
kebebasan berkreasi dalam berkesenian untuk mencapai
sasaran sebagai pemberi inspirasi bagi kepekaan rasa terhadap
totalitas kehidupan.
5)
Mengembangkan dunia
perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif yang memuat
keberagaman jenis kesenian untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan
bangsa.
- Kedudukan dan Peranan Perempuan
1)
Meningkatkankedudukan dan peranan perempuan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2)
Meningkatkan kualitas
peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai
persatuan dan kesatuan .
1)
Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkankualitas
manusia Indonesia sehingga memiliki tingkat kesehatan dan
kebugaran yang cukup.
2)
Meningkatkan
usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus
dilakukan secara sistematis dankomprehensif .
3)
Mengembangkan iklim
yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap
potensi, bakat, dan minat .
4)
Mengembangkan
minat dan semangat kewirausahaan dikalangan generasi yang berdaya saing, unggul
dan mandiri.
5)
Melindungi segenap
generasi muda dari bahaya distruktif terutama bahaya penyalahgunaan
narkotika, obat–obat terlarang dan zat adiktif lainnya (narkoba).
1)
Mengembangkan
otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung
jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat
2)
Melakukan pengkajian
tentang berlakunya otonom idaerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten,
daerah kota dan desa
3)
Mempercepat
pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan
memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan
penataan ruang, baik fisik maupun sosial.
4)
Mempercepat
pembangunan pedesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat
terutama petani dan nelayan
- Keberhasilan
Politik Strategi Nasional
Politik dan strategi
nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang
seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat,
jikalau para warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki
moralitas, semangat, serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana
nantinya menjadi panutan bagi warganya.
Dengan demikian
ketahanan nasional Indonesia akan terwujud dan akan menumbuhkan kesadaran
rakyat untuk bela negara, serta kesadaran nasionalisme yang tinggi namun
bermoral Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Referensi :