Kamis, 22 Februari 2018

MAKALAH PKN 2

MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


Disusun oleh:
Egi Aldiyan
26117494




SISTEM KOMPUTER
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018


KATA PENGANTAR
Puji serta syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan Rahmat, karunianya dan menganugerahkan kepada kita semua buah kecerdasan dalam diri manusia, dengan kapasitas memori yang besar. Dan berkat karunia-Nya penulis selaku penyusun bisa menyelesaikan makalah yang berjudul “Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan” dengan baik.
              Makalah ini dibuat sebagai tugas individu pada mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, yang dalam hal ini sekaligus bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan wawasan kepada pembaca mengenai pemahaman tentang kewarganegaraan.
            Penulis menyadaribahwa penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, baik mengenai isi maupun penyajiannya.Oleh karena itu penulis memohon maaf apabila terdapat kesalahan dalam penulisan makalah ini, penulis juga membuka diri terhadap kritik serta saran yang dapat membangun dalam upaya penyempurnaan makalah ini.
            Semoga makalah ini dapat dipahami dan bermanfaat bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya makalah yang telah disusun ini dapat berguna bagi penulis maupun orang yang membacanya.

Depok,  14 Januari 2018
                                                                                                                Penulis


Daftar Isi
Kata Pengantar………………………………………………………………………   ………..i
Daftar Isi……………………………………………….………………......…...…...……….....ii
Bab I Pendahuluan………………………………….…..………………..…...........……........1
       LatarBelakang…..….…………............………………………...........……..……………...1
       Landasan Hukum…………………………………………………………………………..1
Bab II Pembahasan…………………………………………………………….......…….…....2
       Maksud dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan………………...……………………. .2
       Penerapan dalam Kehidupan Bermasyarakat……………………………………………....2
Bab III Penutup……………………………………………………………….........………….3
      Kesimpulan……….................………………………….…………………....………….…..3
Daftar Pustaka



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
panjang sejarah pendidikan bangsa Indonesia yang berawal sejak era sebelum dan selama penjajahan, dan dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan yang menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai yang dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Semuanya itu tumbuh menjadi satu kekuatan yang mampu mendorong tercapainya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
      Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah itu telah dibuktikan pada Perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat bangsa tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan pada Tuhan Yang Maha Esa. Landasan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia.
      Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam Perjuangan Fisik merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut. Semangat bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis yang disebabkan oleh pengaruh globalisasi.
      Globalisasi ditandai oleh pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang ikut dalam perpolitikan, perekonomian, sosial budaya serta ditandai juga oleh perkembangan IPTEK, khususnya dalam bidang informasi, komunikasi dan transportasi. Sehingga membuat dunia menjadi transparan seolah-olah menjadi kampong sedunia tanpa mengenal batas negara. Kondisi tersebut akan mempengaruhi struktur kehidupan bermasyarakat, bangsa dan negara. Yang pada akhirnya, kondisi tersebut akan mempengaruhi mental spiritual bangsa Indonesia. Semangat bangsa Indonesia dalam menghadapi globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran dalam bersikap dan berperilaku, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuhnya dan tegaknya NKRI.


B.     Landasan Hukum
1.            UUD 1945
a.       Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan    aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b.      Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c.       Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d.      negara. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan    
e.       Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2.            Pengertian bangsa dan negara sekaligus hak dan kewajiban warga negara UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3.            Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Maksud dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

·         Maksud dari Pendidikan Kewarganegaraan

Seperti yang diketahui bahwa setiap Negara memiliki sejarahnya masing-masing begitu pula dengan Republik Indonesia yang memiliki sejarah dan perjalannya begitu panjang untuk kemerdekan hingga saat ini, tidak terlepas dari itu semua kemerdekan Indonesia ada karena perjuangan dari pahlawan-pahlawan terdahulu yang berjuang untuk melawan penjajah dan perang saudara akibat perbedaan pendapat maupun adat, karna seperti yang diketahui Indonesia terbagi dari berbagai macam-macam suku, etnis, agama, dan ras untuk menjadikan satu kesatuanya itu Indonesia tidaklah mudah. Dengan adanya rasa cinta bangsa dan tanah air yang dimana terdapat banyak nilai-nilai nasionalis, patriolis dan lain sebagainya yang pada saat itu menempel erat pada setiap jiwa warga negaranya.

Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang makin pesat, nilai-nilai tersebut makin lama makin hilang dari diri seseorang di dalam suatu bangsa, oleh karena itu perlu adanya pembelajaran untuk mempertahankan nilai-nilai tersebut agar terus menyatu dalam setiap warga negara agar setip warga negara tahu hak dan kewajiban dalam menjalankan kehidupan berbangasa dan bernegara.

Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengingatkan kita akan pentingnya nilai-nilai hak dan kewajinan suatu warga negara agar setiap hal yang di kerjakan sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa dan tidak melenceng dari apa yang di harapkan. Karena di nilai penting, pendidikan ini sudah di terapkan sejak usia dini di setiap jejang pendidikan mulai dari yang paling dini hingga pada perguruan tinggi agar menghasikan penerus –penerus bangsa yang berompeten dan siap menjalankan hidup berbangsa dan bernegara.

Pendidikan kewarganegaraan merupakan pokok dari semua pelajaran yang ada di dalam kurikulum pendidikan yang ada di Indonesia, seperti yang diketahui bahwa pelajaran Pendidikan KewargaNegaraan atau disebut juga PKN.

memang telah ada sejak kita menginjak bangku sekolah dasar (SD) hingga saat di bangku perkuliahan pun tetap diterapkan yang tak luput dari pembahasan mengenai norma, moral, nilai dalam masyarakat serta perkembangan Negara, walaupun skala pemahamanny aberbeda-beda dari tingkatannya guna nenamkan rasa cinta tanah air sejak kecil hingga dewasa. Dengan adanya matakuliah kewarganegaraan pada jenjang perguruan tinggi tersebut di maksudkan untuk memperdalam teori ilmu yang telah kita dapat sejak kita dibangku SD. Di perguruan tinggi diajarkan secara terperinci agar mahasiswa terlatih untuk menjadi manusia yang demokratis dan menjadi lebih kritits terhadap masalah-masalah yang ada didalam maupun luar negeri sekalipun.

·         Tujuan dari Pendidikan Kewarganegaraan

Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni.Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur,berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung  jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.

Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawabsertamemlikijiwadan rasa demokratis yang tinggi dari peserta didik. Dalam penerapannya masih sangat kurang mahasiswa yang mampu menjalankan kewajiaban yang harus dilaksanakan sebagaiwarga Negara yang terdapat padasila-sila Pancasila.

Untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, Wawasan Nusantara, serta Ketahanan Nasional dalam diri manusia.

B.     Penerapan dalam Kehidupan Bermasyarakat
            Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan demokratis yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat untuk berfikir kritis dan bertindak demokratis, memaliui aktivitas menanamkan kesadaran pemahamn mengenai pentinya menerapkan asa yang terdapat padasila-sila Pancasila kepada generasi baru bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang menjamin hak-hak dan kewajiban masyarakat(Zamroni dalam ICCE, 2003).
            
Dalam penerapannya dikehidupan bermasyarakat tidah telepas dengan adanya Pancasila sebagai dasar Negara dan pedoman bagi warga Negara Indonesia yaitu terdapat dari kandungan yang ada dalam sila-sila Pancasila sebagai berikut:
1.        KeTuhanan yang Maha Esa
Maksudnya, dalam kehidupan bernegara di Indonesia suatu keharusan untuk memiliki keyakinan  beragama. Inti dari sila ini adalah saling menghormati kebebasan beribadah sesuai dengan agamanya masing-masing serta tidak memaksakan agama dan kepercayaan orang lain.
2.       Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Mengakui kesamaan hak dan kewajiban dimata hukum, tidak sewenang-wenang terhadap orang lain, serta menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia.
3.       Persatuan Indonesia
Cinta tanah air dan bangsa, serta rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi maupun kelompok.
4.       Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan.
Maksudnya mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat, tidak memaksakan kehendak kepada orang lain, serta mengambil keputusan bersama dengan cara bermusyawara.
5.       Keadilan Sosial Bagi Rakyat Indonesia.
Bersikap adil dalam mat ahukum, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta menghormati hak-hak orang lain.

Dewasa ini banyak terlihat bahwa kandungan dalam Pancasila tersebut masih kurang penerapannya dalam kehidupan padahal jika ditelusuri dan diterapkan dari segala aspek kehidupan bernegara Indonesia mampu mendudukin Negara bermoral tinggi, walaupun dalam prakteknya masih banyak yang keliruakan keadilan dan kesejahteraan masyarakat yang menjadi titik fokus utama dalam bernegara. Oleh sebab itu dalam perkuliahan melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu “memahami, menganalisa, dan menjawab masalah–masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dengan cita–cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 “.

BAB III
KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas tadi bisa disimpulkan bahwa dalam kehidupan berwarga Negara penting halnya untuk menerapkan komponen yang terkandung dalam Pancasila, dengan begitu bisa dilihat pentingnya suatu pendidikan kewarganegaraa yang berbangsa dan bernegara guna mempertahankan keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi setiap warga Negara dalam penerapannya dalam kehidupan berbangsan dan bernegara. Oleh sebab itu penting bagi kita khususnya generasi muda atau para Mahasiswa untuk ikut ambil bagian dalam memelajari dan menerapkannya kembaliakan nilai-nilai bangsa yang telah hilang tergerus oleh arus zaman di era globalisasi saat ini. Dengan adanya mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan mahasiswa mampu memahami dan menumbuhkan kembali rasa cintatanah air, Dan perlu kita ketahui dan pahami ketika hal itu terjadi, maka ketahuilah bahwa nilai-nilia terkandung dari hal tersebut sudah mulai menghilang dari diri kita, dan perlu kita pelajari kembali. dengan begitu mudah bagi kita untuk memperkokoh jati diri bangsa Indonesia sertanilai moral yang terkandung dalam Pancasila yang telah pudar akibat kemajuan zaman saat ini.
Semoga penjelasan diatas dapat bermanfaat dan menjadi motivasi bagi kita untuk menjadi warga negara yang baik, berbudi luhur dan mewujudkan kehidupan bangsa yang bebas.

DAFTAR PUSTAKA









Continue reading MAKALAH PKN 2

PSN

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL


A.    Pengertian Politik
        Politik adalah pembentukan keukuasaan dalam masyarakat dalam membuat suatu keputusan untuk negara. Politik juga diartikan sebagai seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional dan nonkonstitusional. Kata politik berasal dari bahasa Belanda “politiek” dan bahasa ingggris “politics” yang bersumber dari bahasa Yunani Ï„α πολιτικά .

Pengertian politik menurut beberapa ahli :
1. Menurut Andrew Heywood
Politik adalah kegiatan suatu bangsa yang memiliki tujuan untuk mempertahankan dan menjalankan peraturan yang ada untuk patokan hidupnya.

2. Menurut Carl Schmdit
Politik adalah suatu dunia yang didalamnya orang-orang lebih membuat keputusan-keputusan dari lembaga-lembaga abstrak.

3. Berdasarkan teori klasik Aristoteles
politik adalah usaha yang ditempuh warga untuk mewujudkan kebaikan bersama.
Adapun lembaga-lembaga politik yang berati seperangkat norma yang melaksanakan dan memiliki kekuasaan atau wewenang dalam suatu bidang yang khusus. Lembaga politik meliputi eksekutif , legislatif dan yudiktif, keamanan dan pertahanan nasional serta partai politik. Setiap lembaga memiliki ketua untuk mengatur lembaganya masing-masing. Berikut ini proses pembentukan lembaga politik :
1.            Mengadakan kegiatan yang dapat mewakili aspirasi masyarakat
2.            Pembentukan tentara nasional dari suatu negara merdeka dengan pasrtisipasi dari berbagai golongan yang mewakili masyarakat
Fungsi lembaga politik adalah :
1.            Menjaga keamanan dan katahanan masyarakat
2.            Melaksanakan kesejahteraan umum
3.            Sebagai jembatan penyampaian aspirasi dari masyarakat ke pemilik kebijakan Negara.
B.     Strategi Nasional
         Strategi nasional adalah perencanaan dan memutuskan sesuatu untuk kepentingan negara. Kata strategi sendiri berasal dari bahasa Yunani stratÄ“gos. Politik dan strategi pertahanan nasional harus berjalan selaras. Strategi nasioanal dirancang untuk menjawab kepentingan nasional negara tersebut. Setiap strategi di masing-maisng negara berbeda karena kebijakan dan kebutuhan masyarakat disetiap negar berbeda-beda satu sama lainnya. Sebagai salah satu negara berdaulat dan bermartabat, tentunya Indonesia harus memiliki strategi besar yang dapat menjamin tercapainya segala kepentingan nasional guna mewujudkan tujuan nasional menciptakan masyarakat adil dan makmur.
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
         Dikutip dari Letkol Laut (P) Erwin S. Aldedharma, Komandan KRI Nala Khusus di bidang pertahanan negara, terkesan saat ini belum adanya keseragaman pola sikap dan pola tindak dalam lingkup Departemen Pertahanan, termasuk di jajaran TNI. Walaupun Undang-undang Pertahanan menyatakan bahwa strategi pertahanan negara disusun berdasarkan kondisi geografis bangsa, namun implementasi di lapangan masih sepertinya mengedepankan strategi pertahanan semesta, di mana dalam menghadapi kekuatan lawan, militer Indonesia masih berorientasi pada taktik perang gerilya. Artinya, musuh akan ditunggu hingga masuk dan menginjakkan kaki ke wilayah daratan Indonesia, yang mana berarti pula bahwa rakyat akan ikut terlibat dalam perang. Bukan berarti bahwa strategi pertahanan semesta merupakan sesuatu yang keliru, karena sejarah membuktikan bahwa dengan strategi tersebut bangsa ini berhasil merebut dan mempertahankan kemerdekaannya melawan penjajah. Namun dengan perkembangan situasi politik, hukum dan teknologi era sekarang, strategi itu hendaknya tidak ditempatkan sebagai strategi utama, karena hukum internasional melarang keterlibatan rakyat (non kombatan) dalam perang. Sebaliknya, Indonesia harus mampu mencegah musuh masuk ke wilayahnya, sehingga mewajibkan kita mempunyai militer yang memiliki daya pukul dan daya hancur cukup besar serta dapat dikerahkan hingga jauh ke batas terluar yurisdiksi nasional. Bertolak dari pemikiran demikian dan dikaitkan dengan kondisi geografis Indonesia, sudah sewajarnya bila fokus pembangunan kekuatan militer terletak pada Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
          Sudah jelas sekali bahwa peran pelaku-pelaku politik sangat mempengaruhi strategi negara dalam mempertahankan keamanan dan kesejahteraan masyarakat di dalam negara Indonesia.

Sumber :

Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional

Dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional yang terkandung dalam sistem manajemen  nasional, berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945.
Politik nasional dengan memperhatikan pengertian politik seperti di atas, dapat dirumuskan sebagai asas, haluan usaha serta kebijaksanaan tindakan dari negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan penegendalian, serta penggunaan potensi nasional untuk mencapi tujuan nasional).
Strategi nasional adalah cara melaksankan politik nasonal dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional, yakni merupakan pelaksanaan dari kebijaksanaan nasional.
 Salah satu wujud pengapilikasian politik dan strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai berikut :
1. Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).

2. Kewenangan Daerah
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b. DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi:
1). Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2). Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3). Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
4. Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
6. Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.

Sumber:


STRATIFIKASI POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL (POLSTRANAS)

           Stratifikasi berasal dari kata statum yang berarti lapisan. Stratifikasi adalah pembedaan suatu unsur berdasarkan kriterianya ke dalam kelas-kelas tertentu.
Sedangkan politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang melaksanakan proses pembuatan keputusan demi kebaikan dalam suatu negara. Pengertian lainnya, politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara kosntitusional maupun nonkonstutisional.
Dalam arti kepentingan umum politik adalah segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di pusat maupun di daerah, dalam kata lain politik adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
          Dalam arti kebijaksanaan politik adalah mempertimbagkan sesuatu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki.
Strategi adalah seni untuk menjalankan suatu proses demi mencapai keberhasilan dan kemenangan. Strategi dapat dicapai melalui taktik. Namun, tanpa strategi, taktik tidak ada gunanya.
Dapat disimpulkan bahwa stratifikasi politik dan strategi nasional (polstranas) adalah pembagian kekuasaan  dalam pengambilan suatu keputusan dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu untuk kepentingan umum disuatu negara berdasarkan kriterianya masing-masing ke dalam kelas-kelas tertentu demi mencapai kemenangan negara.
Stratifikasi politik dan strategi nasional dan daerah dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Tingkat penentu kebijakan puncak.
    Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan UUD. Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncaktermasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukanoleh kepala negata dapat berupa dekrit, peraturan ataupiagam kepala negara.

2. Tingkat kebijakan umum
     Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.

3. Tingkat penentu kebijakan khusus
    Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.

4. Tingkat penentu kebijakan teknis
    Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.

5. Tingkat penentu kebijakan di Daerah
    Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat didaerahnya masing-masing. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/KepalaDaerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.

Strategi pembangunan Indonesia adalah membangun Indonesia dalam segala aspek kehidupan sesuai yang diamankan salam UUD 45 meliputi :
1. Pemenuhan hak-hak dasar rakyat
2. Penciptaan landasan pembangunan yang kokoh
3. Menjunjung tinggi nilai luhur
4. Mentiadakan UU yang bersifat diskriminatif
5. Bhineka Tunggal Ika
    Polstranas yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang ada disebut sebagai suprastruktur politik,yaitu MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, dan MA. Badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik, mencakup pranata-pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), & kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur politik dan infrastruktur politik harus dapat bekerjasama dan memiliki kekuatan yang seimbang.

Sumber :

POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL DAN MANAJEMEN NASIONAL 

Makna Pembangunan Nasional
        Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, serta kukuh kekuatan moral dan etikanya. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahreraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan ranggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Maksudnya adalah setiap warga negara Indonesia harus ikut serta dan berperan dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing.
         Keikursertaan setiap warga negara dalam pembangunan nasional dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti mengikuti program wajib belajar, membayar pajak, melestarikan lingkungan hidup, mentaati segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, menjaga ketertiban dan keamanan, dan sebagainya.
Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi, dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
Pembangunan yang bersifat lahiriah dilaksanakan untuk memenuhikebutuhan hajat hidup fisik manusia, misalnya sandang, pangan, perumahan, pabrik, gedung perkantoran, pengairan, sarana dan prasarana transportasi dan olahraga, dan sebagainya. Sedangkan contoh pembangunan yang bersifat batiniah adalah pembangunan sarana dan prasarana ibadah, pendidikan, rekreasi, hiburan, kesehatan, dan sebagainya. Untuk mengetahui bagaimana proses pembangunan nasional itu berlangsung, kita harus memahami manajemen nasional yang te-rangkai dalam sebuah sistem.

Manajemen Nasional
         Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif-strategis-integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran {learning process) maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.
         Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses untuk mencapai kehematan, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan (policy implementation), dan penilaian hasil kebijaksanaan (policy evaluation) terhadap berbagai kebijaksanaan nasional.
Secara lebih sederhana, dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, rungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
a.      Unsur, Struktur dan Proses
Secara sederhana, unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi:
1.            Negara sebagai “organisasi kekuasaan” mempunyai hak dan peranan atas pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam mewujudkan cita-cita bangsa, termasuk usaha produksi dan distribusi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat umum (public goods and services).
2.            Bangsa Indonesia sebagai unsur “Pemilik Negara” berperan dalam menentukan sistem nilai dan arah/haluan/kebijaksanaan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi negara.
3.            Pemerintah sebagai unsur “Manajer atau Penguasa” berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
4.            Masyarakat adalah unsur “Penunjang dan Pemakai” yang berperan sebagai kontributor, penerima, dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan tersebut di atas.
        Sejalan dengan pokok pikiran di atas, unsur-unsur utama SISMENNAS tersebut secara struktural tersusun atas empat tatanan (setting). Yang dilihat dari dalam ke luar adalah Tata Laksana Pemerintahan (TLP), Tata Administrasi Negara (TAN), Tata Politik Nasional (TPN), dan Tata Kehidupan Masyarakat (TKM). Tata laksana dan tata administrasi pemerintahan merupakan tatanan dalam (inner setting) dari sistem manajemen national (SISMENNAS).
       Dilihat dari sisi prosesnya, SISMENNAS berpusat pada satu rangkaian pengambilan keputusan yang berkewenangan, yang terjadi pada tatanan dalam TAN dan TLR. Kata kewenangan di sini mempunyai konotasi bahwa keputusan-keputusan yang diambil adalah berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh si pemutus berdasarkan hukum. Karena itu, keputusan-keputusan itu bersifat mengikat dan dapat dipaksakan (compulsory) dengan sanksi-sanksi atau dengan insentif dan disinsentif tertentu yang ditujukan kepada seluruh anggota masyarakat. Karena itu, tatanan dalam (TAN+TLP) dapat disebut Tatanan Pengambilan Berkewenangan (TPKB).
       Penyelenggaraan TPKB memerlukan proses Arus Masuk yang dimulai dari TKM lewat TPN. Aspirasi dari TKM dapat berasal dari rakyat, baik secara individual maupun melalui organisasi kemasyarakatan, partai politik, kelompok penekan, organisasi kepentingan, dan pers. Masukan ini berintikan kepentingan Rakyat. Rangkaian kegiatan dalam TPKB menghasilkan berbagai keputusan yang terhimpun dalam proses Arus Keluar yang selanjutnya disalurkan ke TPN dan TKM. Arus Keluar ini pada dasarnya merupakan tanggapan pemerintah terhadap berbagai tuntutan, tantangan, serta peluang dari lingkungannya. Keluaran tersebut pada umumnya berupa berbaeai kebiiaksanaan yang lazimnya dituangkan ke dalam bentuk-bentuk perundangan/ peraturan yang sesuai dengan permasalahan dan klasifikasi kebijaksanaan serta instansi yang mengeluarkannya.
         Sementara itu, terdapat suatu proses umpan balik sebagai bagian dari siklus kegiatan fungsional SISMENNAS yang menghubungkan Arus Keluar dengan Arus Masuk maupun dengan Tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenganan (TPKB). Dengan demikian secara prosedural SISMENNAS merupakan satu siklus yang berkesinambungan.
Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
a.            Negara : Sebagai organisasi kekuasaan, negara mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
b.            Bangsa Indonesia : Sebagai unsur pemilik negara, berperan menentukan sistem nilai dan arah/haluan negara yang digunakan sebaga landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi negara.
c.            Pemerintah : Sebagai unsur manajer atau penguasa, berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
d.            Masyarakat : Sebagai unsur penunjang dan pemakai, berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.

PENGERTIAN, PRINSIP DAN TUJUAN OTONOMI DAERAH
Pengertian Otonomi Daerah
Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani autos yang berarti sendiri dan namos yang berarti Undang-undang atau aturan. Dengan demikian otonomi dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (Bayu Suryaninrat; 1985).
Beberapa pendapat ahli yang dikutip Abdulrahman (1997) mengemukakan bahwa :
1.      F. Sugeng Istianto, mengartikan otonomi daerah sebagai hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah.
2.  Ateng Syarifuddin, mengemukakan bahwa otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.

3.  Syarif Saleh, berpendapat bahwa otonomi daerah adalah hak mengatur dan memerintah daerah sendiri. Hak mana diperoleh dari pemerintah pusat.
 Pendapat lain dikemukakan oleh Benyamin Hoesein (1993) bahwa otonomi daerah adalah pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu Negara secara informal berada di luar pemerintah pusat. Sedangkan Philip Mahwood (1983) mengemukakan bahwa otonomi daerah adalah suatu pemerintah daerah yang mempunyai kewenangan sendiri yang keberadaannya terpisah dengan otoritas yang diserahkan oleh pemerintah guna mengalokasikan sumber sumber material yang substansial tentang fungsi-fungsi yang berbeda.

Dengan otonomi daerah tersebut, menurut Mariun (1979) bahwa dengan kebebasan yang dimiliki pemerintah daerah memungkinkan untuk membuat inisiatif sendiri, mengelola dan mengoptimalkan sumber daya daerah. Adanya kebebasan untuk berinisiatif merupakan suatu dasar pemberian otonomi daerah, karena dasar pemberian otonomi daerah adalah dapat berbuat sesuai dengan kebutuhan setempat.
Kebebasan yang terbatas atau kemandirian tersebut adalah wujud kesempatan pemberian yang harus dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, hak dan kewajiban serta kebebasan bagi daerah untuk menyelenggarakan urusan-urusannya sepanjang sanggup untuk melakukannya dan penekanannya lebih bersifat otonomi yang luas. Pendapat tentang otonomi di atas, juga sejalan dengan yang dikemukakan Vincent Lemius (1986) bahwa otonomi daerah merupakan kebebasan untuk mengambil keputusan politik maupun administrasi, dengan tetap menghormati peraturan perundang-undangan. Meskipun dalam otonomi daerah ada kebebasan untuk menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerah, tetapi dalam kebutuhan daerah senantiasa disesuaikan dengan kepentingan nasional, ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Terlepas dari itu pendapat beberapa ahli yang telah dikemukakan di atas, dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 dinyatakan bahwa otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Beranjak dari rumusan di atas, dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah pada prinsipnya mempunyai tiga aspek, yaitu :
1. Aspek Hak dan Kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. 
2. Aspek kewajiban untuk tetap mengikuti peraturan dan ketentuan dari pemerintahan di atasnya, serta tetap berada dalam satu kerangka pemerintahan nasional. 
3. Aspek kemandirian dalam pengelolaan keuangan baik dari biaya sebagai perlimpahan kewenangan dan pelaksanaan kewajiban, juga terutama kemampuan menggali sumber pembiayaan sendiri. 
Yang dimaksud dengan hak dalam pengertian otonomi adalah adanya kebebasan pemerintah daerah untuk mengatur rumah tangga, seperti dalam bidang kebijaksanaan, pembiyaan serta perangkat pelaksanaannnya. Sedangkan kewajban harus mendorong pelaksanaan pemerintah dan pembangunan nasional. Selanjutnya wewenang adalah adanya kekuasaan pemerintah daerah untuk berinisiatif sendiri, menetapkan kebijaksanaan sendiri, perencanaan sendiri serta mengelola keuangan sendiri.

Dengan demikian, bila dikaji lebih jauh isi dan jiwa undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, maka otonomi daerah mempunyai arti bahwa daerah harus mampu :
1. Berinisiatif sendiri yaitu harus mampu menyusun dan melaksanakan kebijaksanaan sendiri. 
2. Membuat peraturan sendiri (PERDA) beserta peraturan pelaksanaannya. 
3. Menggali sumber-sumber keuangan sendiri. 
4. Memiliki alat pelaksana baik personil maupun sarana dan prasarananya. 
Tujuan dan Prinsip Otonomi Daerah
Tujuan dilaksanakannya otonomi daerah adalah :
1. mencegah pemusatan kekuasaan.
2. terciptanya pemerintahan yang efesien.
3. partisipasi masyarakat dalam pembangunan ekonomi di daerah masing-masing.
Tujuan utama otonomi daerah adalah :
1.            kesetaraan politik ( political equality ).
2.            Tanggung jawab daerah ( local accountability ).
3.            Kesadaran daerah ( local responsiveness )
Otonomi daerah sebagai salah satu bentuk desentralisasi pemerintahan, pada hakekatnya bertujuan untuk memenuhi kepentingan bangsa secara keseluruhan. Berdasarkan ide hakiki yang terkandung dalam konsep otonomi, maka Sarundajang (2002) juga menegaskan tujuan pemberian otonomi kepada daerah meliputi 4 aspek sebagai berikut :
1.            Dari segi politik adalah mengikutsertakan, menyalurkan aspirasi dan inspirasi masyarakat, baik untuk kepentingan daerah sendiri, maupun untuk mendukung politik dan kebijakan nasional;
2.            Dari segi manajemen pemerintahan, adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan;
3.            Dari segi kemasyarakatan, untuk meningkatkan partisipasi serta menumbuhkan kemandirian masyarakat melalui upaya pemberdayaan masyarakat untuk mandiri;
Dari segi ekonomi pembangunan, adalah untuk melancarkan pelaksanaan program pembangunan guna tercapainya kesejahteraan rakyat. 
Prinsip otonomi daerah adalah :
1. untuk terciptanya efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
2. sebagai sarana pendidikan politik.
3. sebagai persiapan karier politik.
4. stabilitas politik.
5. kesetaraan politik.
6. akuntabilitas politik.
Dampak Otonomi Daerah 
A. Dampak Positif
       Dampak positif otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah makapemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokalyang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusatmendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yangberada di daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yangdidapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkanpemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun program promosikebudayaan dan juga pariwisata.
B. Dampak Negatif
      Dampak negatif dari otonomi daerah adalah adanya kesempatan bagioknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugikaNegara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu terkadang adakebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi Negara yang dapat menimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan daerah tetangganya, atau bahkandaerah dengan Negara, seperti contoh pelaksanaan Undang-undang Anti Pornografi ditingkat daerah. Hal tersebut dikarenakan dengan system otonomi daerah maka pemerintahpusat akan lebih susah mengawasi jalannya pemerintahan di daerah, selain itu karena memang dengan sistem.otonomi daerah membuat peranan pemeritah pusat tidak begitu berarti.
Beberapa modus pejabat nakal dalam melakukan korupsi dengan APBD :
1) Korupsi Pengadaan Barang Modus :
    a. Penggelembungan (mark up) nilai barang dan jasa dari harga pasar.
    b. Kolusi dengan kontraktor dalam proses tender.
2) Penghapusan barang inventaris dan aset negara (tanah)
     Modus :a. Memboyong inventaris kantor untuk kepentingan pribadi. b. Menjual inventaris kantor      
     untuk kepentingan pribadi.
3) Pungli penerimaan pegawai, pembayaran gaji, keniakan pangkat, pengurusan pensiun dan    
    sebagainya.
    Modus : Memungut biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
4) Pemotongan uang bantuan sosial dan subsidi (sekolah, rumah ibadah, panti asuhan dan jompo)
     Modus : a. Pemotongan dana bantuan sosial b. Biasanya dilakukan secara bertingkat (setiap meja).
5) Bantuan fiktif
     Modus : Membuat surat permohonan fiktif seolah-olah ada bantuan dari pemerintah ke pihak luar.




Implementasi Politik Strategi Nasional

  • Implementasi  politik  dan  strategi  nasional  di  bidang hukum:

  1.  Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum.
  2.  Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat.
  3. Menegakkan hukum secara konsisten untuk menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum serta mengahargai HAM.
  4. Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan HAM sesuai kebutuhan dan kepentingan bangsa.
  5. Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat.

  • Penyelenggara Negara

1)      Membersihkan  penyelenggara  negara  dari  praktek korupsi, kolusi,dan nepotisme dengan memberikan sanksi seberat–beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
2)      Meningkatkan kualitas aparatur negara dengan memperbaiki  kesejahteraan  dan keprofesionalan .
3)      Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat dan pejabat pemerintahan sebelum dan sesudah memangku jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hakasasi manusia.
4)      Meningkatkan fungsi dan keprofesionalan birokrasi dalam melayani  masyarakat  dan akuntanbilitasnya  dalam mengelola kekayaan Negara.
5)      Meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia  untuk menciptakan  aparatur  yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, bertanggung jawab profesional,produktif dan efisien.
6)      Memantapkan netralisasi politik pegawai negeri dengan menghargai hak–hak politiknya.

  • Komunikasi, informasi, dan media massa
1)      Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalu imedia  massa  modern  dan media  tradisional  untuk mempercerdas kehidupan bangsa memperkukuh persatuandan kesatuan,  membentuk  kepribadian  bangsa.
2)      Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan teknologi informasi dankomunikasi guna memperkuat daya saing.
3)      Meningkatkan peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan  kesejahteran  insan  pers  agar  profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi supremasi hokum yang terkait.
4)      Membangun jaringan informasi dan komunikasi antar pusat dan daerah serta antar daerah secara timbal balik dalam  rangka  mendukung pembangunan nasional  serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
5)      Memperkuat  kelembagaan,  sumber  daya  manusia,sarana dan prasarana penerapan khususnya di luar negeri .

  • Agama
1)      Memantapkan  fungsi,  peran  dan  kedudukan agama sebagai  landasan  moral, spiritual,  dan  etika dalam penyelenggaraan negara.
2)      Meningkatkan  kualitas  pendidikan  agama  melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama sehingga pendidikan menjadi lebih memadai.
3)      Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama sehingga tercipta suasana yang harmonis dan  saling  menghormati.
4)       Meningkatkan  kemudahan  umat  beragama  dalam menjalankan ibadahnya.
5)      Meningkatkan  peran dan  fungsi  lembaga–lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi dampak perubahan yang terjadi dalam semua aspek kehidupan.

  • Pendidikan
1)      Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
2)      Melakukan pembaharuan system pendidikan termasuk pembaharuan kurikulum.
3)      Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai–nilai budaya dalam rangka memilah–milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa dimasa depan.
4)      Mengembangkan  kebebasan  berkreasi  dalam berkesenian untuk  mencapai  sasaran sebagai  pemberi inspirasi bagi kepekaan rasa terhadap totalitas kehidupan.
5)      Mengembangkan dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif yang memuat keberagaman jenis kesenian untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan bangsa.

  • Kedudukan dan Peranan Perempuan
1)      Meningkatkankedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa  dan bernegara.
2)      Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan  kesatuan .

  • Pemuda dan Olahraga
1)      Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkankualitas manusia Indonesia sehingga  memiliki  tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup.
2)      Meningkatkan  usaha  pembibitan  dan  pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara sistematis dankomprehensif .
3)      Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan  segenap  potensi, bakat, dan minat .
4)       Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan dikalangan generasi yang berdaya saing, unggul dan mandiri.
5)      Melindungi segenap generasi muda dari bahaya distruktif terutama bahaya penyalahgunaan  narkotika,  obat–obat terlarang dan zat adiktif lainnya (narkoba).

  • Pembangunan Daerah
1)      Mengembangkan  otonomi  daerah  secara  luas, nyata  dan bertanggung  jawab  dalam rangka pemberdayaan masyarakat
2)      Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonom idaerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota dan desa
3)      Mempercepat  pembangunan  ekonomi  daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan  potensi  ekonomi daerah serta memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial.
4)      Mempercepat  pembangunan  pedesaan  dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan

  • Keberhasilan Politik Strategi Nasional

Politik dan strategi nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat, jikalau para warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat, serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana nantinya menjadi panutan bagi warganya.
Dengan demikian ketahanan nasional Indonesia akan terwujud dan akan menumbuhkan kesadaran rakyat untuk bela negara, serta kesadaran nasionalisme yang tinggi namun bermoral Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Referensi :



Continue reading PSN