PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
Ø DASAR
HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Sebagaimana UU No. 2
Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional maupun UU baru yaitu dalam UU No.
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.Mata Kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan di perguruan tinggi dilakukan atas dasar Surat Keputusan Dirjen
Dikti No. 267/Dikti/Kep/2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah
Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi. Terakhir diperbaharui dengan
Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan
Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
Pendidikan
Kewarganegaraan merupakan pendidikan yang wajib iberikan di semua jenjang
pendidikan termasuk di jenjang perguruan tinggi sebagaimana tertuang baik di
dalam UU UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional maupun UU baru
yaitu dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Mata
Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi dilakukan atas dasar
Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 267/Dikti/Kep/2000 tentang Penyempurnaan
Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi. Terakhir
diperbaharui dengan SK Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu
Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
Ø MAKSUD DAN TUJUAN PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
Tujuan umum dari pendidikan
kewarganegaraan pada dasarnya bagaimana menjadikan warga negara yang baik yang
mampu mendukung bangsa dan negara. Selain itu, mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan ini dirancang sejalan dengan pemikiran akademis bahwa yang
namanya Pendidikan Kewarganegaraan harus mengandung nilai-nilai dasar sebagai
prasyarat kehidupan bersama yang dicitacitakan (great ought). Selain
itu,Pendidikan Kewarganegaraan juga harus menganut pendekatan berbasis nilai
(value based approach).
kedua, pendidikan kewargenaegaraan
di perguruan tinggi mengemban misi sebagai pendidikan kepribadian, pemahaman
tentang hubungan warganegara dengan degara (Ciics education), pendidikan
politik (political education) atau demokrasi dan pendidikan bela negara.
Pemahaman Tentang Warganegara,
Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban warga Negara.
Terminologi
a. yang
menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang –orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warganegara. Berdasarkan
(pasal 26 (1) UUD NRI 1945 dan Pasal 2 UU No. 12 Tahun 2006 tentang
kewarganegaraan Republik Indonesia)
b. Sedangkan
penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal
di indonesai. Menurut Pasal 26 (1) UUD NRI 1945 dan
c. Masyarakat
adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai
terlaksananya keinginan-keinginan mereka bersama, Harold J laski, dalam ikatan
dosen kewarganegaraan sulawesi 2002:7.
d. Bangsa
adalah pertama, orang yang bersamaan asal, , keturunan, bahasa, adat, kturunan,
sejarah dan berpemerintahan sendiri. Kedua kumpulan manusia yang terikat karena
kesatuan bahasa dan wilayah tertentu. Ketiga, bangsa indonesia adalah
sekelompok manuisia yang mempunyai kepentingan sama dengan menyatakan dirinya
sebagai suatu bangsa serta berproses di dalam suatu wilayah diindonesia
(nusantara)
e. Negara
adalah organisasi diantara kelompok atau beberapa kelompok manusia yang
bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu
pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatn sekelompok/ beberapa
kelompok.
f. Nama
indonesia diciptakan oleh James Richardson Logan the ethonolog of India
Archipelago, 1850) sedangkan Indonesian Adolft Bastian, !884 yang
memperkenalkan nama INDONESIA. ikatan dosen kewarganegaraan sulawesi 2002:6)
Ø HUBUNGAN NEGARA DGN WARGANEGARA
Bentuk hubungan warganegara dan
negara :
o hubungan
yang bersifat emosional wujud hubungan wargangera dengan negara di diperlukan
pembekalan berupa nilai-nilai yang memungkinkan tumbuh pada mahasiswa/peserta
didik yang antara lain; bangga terhadapnegara bangsanya, cinta negara
bangsanya, rela berkorban untuk negara bangsanya.
o hubungan
yang bersifat formal hubungan di perlukan seperangkat pengetahuan, antara lain;
ilmu ketata negaraan, sejarah perjuangan bangsa, administrasi negara dan
politik.
o hubungan
yang bersifta fungsional
o wujudnya
lebih banyak menggambarkan peranan dan fungsi warganegara dalam masyarakat.
Berbangsa dan bernegara serta bagaimana partisipasi warganegara dalam kehidupan
bernegara. ikatan dosen kewarganegaraan sulawesi 2002:10)
Ø PEMAHAMAN TENTANG DOMOKRASI
demokrasi
istilah demokrasi bersal dari
bahasa Yunani ”demos” artinya rakyat sedang ”kratein” berarti pemerintahan.
Maka demokraasi ialah suatu pemerintahan yang dipegang oleh rakyat (from, by
and for the people” dalam kenyataannya demokrasi ”sangat disktiminatif” karena
demos dimaksudkan hanya rakyat tertentu saja. Tidak semua orang terlibat dalam
perwakilan hanya mereka yang karena sebab tertentu.
Hakekat Demokrasi mengandung
pengertian
a. pemerintahan
dari rakyat (Govemant of the people)
b. pemerintahan
oleh rakyat (govermant by people)
c. pemerintahan
untuk rakyat (govermant for people)
unsur-unsur penegak demokrasi
1. negara
hukum artinya bahwa negara memberikan perlindungan hukum bagi warganegara
melalui pelembagaan pengadilan yang bebas dan tidak memihak dan penjaminan hak
asasi manusia.
2. masyarakat
madani atau civil society yaitu keterlibatan warga negara dalam
sosiasi-asosiasi sosial.
Sebagaimana ciri dari pada
masyarakat madani atau civil society yaitu; A) masyarakat terbuka. B)
masayarakat yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan negara. D)
masyarakat kritis dan berpartisipasi aktif serta masyarakat egaliter. E)
3. infrastruktur
terdiri dari; partai politik, kelompokgerakan dan kelompok penekan, atau
kelompok kepentingan
4. pers
yang bebas dan bertanggung jawab yaitu pers yang diberikan kebebasan dalam
berpendapat dengan berdasar pada aturan yang berlaku, dan bertanggung jawab
atas segala tindakan yang dilakukan sebagaimana dalam etika jurnalistik.
Model-model demokrasi;
• Demokrasi
liberal adalah pemerintahan dibatasi oleh udang-undang
• Demokrasi
terpimpin adalah para pemimpin percaya bahwa semua tindakan mereka dipercaya
oleh rakyat.
• Demokrasi
sosial adalah demokrasi yang menaruh kepedulia pada keadilan sosial.
• Demokrasi
partisipasi yang menekankan hubungan antara penguasa dengan yang dikuasai.
• Demokrasi
cosociational menekankan proteksi khusus bagi kelompk-kelompok budaya yang menekankan
kerjasama yang erat di antara elit yang mewakili bagian budaya
• Demokrasi
langsung adalah bila rakyat mewujudkan kedaulatannya dalam suatu negara
dilakukan secara langsung
• Demokrasi
tidak langsung artinya bula rakyat mewujudkan kedaulatannya dalam suatu negara
dilakukan secara tidak langsung (melalui lembaga lembaga perwakilan).
Ø KEWARGANEGARAAN
Istilah warganegara lebih sesuai
dengan kedudukannya seorang merdeka dibandingkan dengan seorang hamba atau
kawula negara, karena warganegara mengandung arti seperti, anggota atau atau
warga dari suatau negara, yaitu peserta yang didirikan dari suatu persekutuan
yang didirikan dengan kekuatan bersama, atas dasar tanggung jawab bersama dan
untuk kepentingan bersama. Untuk itu setiap warganegara mempunyai persamaan hak
didepan hukum. Semua warganegara memilki kepastian hak, privasi, dan tanggung
jawab.
Konsep
dasar tentang warganegara
warga negara adalah orang-orang
bangsa indonesia asli dan orang –orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warganegara.
Sedangkan, dalam Pasal 1 UU No. 22
tahun 1958 dinyatakan bahwa warganegara RI adalah orang-orang yang berdasarkan
perundang-undangan dna atau perjanjian-perjanjian, dan atau peraturan-peraturan
yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 maka sudah menjadi warganegara
RI.
Penduduk adalah warganegara
indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Bangsa ialah indonesia adalah
sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan sama dan menyatakan dirinya
sebagai suatu bangsa, serta berproses di dalam suatu wilayah di Indonesia.
Negara ialah suatu organisasi di
antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami
suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus
tata tertib dan keselamatan sekelompok/beberpa kelompok.
Bahwa nama Indonesia diciptakan
oleh JAMES RICHARDSON LOGAN (the ethonologi of india Archipelago, 1850), karena
Logan sulit dalam mengkaji kehidupan penduduk dan kebudayaan antara Benua Asia
dan Benua Australia, antara Laut Pasifik dan Laut Hindia, serta tidak adanya
nama yang melambangkan skeseluruhan pulau itu kemudian mengusulkan agar
kepulauan ini serta penduduk dan kebudayaannya di namakan Indonesia atau
indonesia Adolf Bastian, 1884 yang memperkenalkan nama Indonesia atau Indonesia
sebagai nama judul buku; Indonesien, Order die insel Des malayisien Archipels,
yang terbit di Leipzing antara tahun 1884-1889
Masyarakat suatu kelompok manusia
yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai terlaksananya keinginan-keinginan
mereka bersama. (Harold J. Laski)
Asas
kewarganegaraan
a. dari
sisi kelahiran penentuan kewarganegaraan seseorang dikenal dua asas
kewarganegaraan yaitu ius soli dan ius sanguinis. Ius berarti hukum /pedoman
soli berasal dari kata solum yang artinya negeri/tanah atau daerah dan
sanguinis yang berarti darah. Maka ius soli berarti pedoman kewarganegaraan
yang berdasarkan tempat atau daerah kelahiran. Sedangkan ius sanguinis yaitu
pedoman kewarganegaraan berdasarkan darah atau keturunan.
b. Dari
sisi perkawinan mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.
Pertama, asas kesatuan hukum bahwa suami istri ataupun ikatan keluarga
merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat dan tidak
terpecah. Sedangkan dalam asas persamaan derajat yakni suatu perkawinan tidak
menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak.
Unsur
yang menentukan kewarganegaraan
beberapa unsur yang menentukan
kewarganegaraan yaitu;
1. unsur darah keturunan (Ius
sanguinis)
2. unsur daerah tempat kelahiran
(Ius soli)
3. asas pewarganegaraan
9naturalisasi) bahwa seseorang yang tidak memenuhi prinsip ius sanguinis dan
ius soli orang juga dapat memperoleh kewarganegaraan dengan jalan
pewarganegaraan datau naturalisasi, sebagaimana syarat pewarganegaraan diatur
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara.
Karakteristik
warganegara yang demokrat
Adapun karakteristik negara yang
demokrat sebagaimana berikut ini
a. rasa
hormat dan tanggung jawab bahwa adanya rasa hormat terhadap sesama warganegara
yang pluralistik baik suku, agama, ras, bahasa, ideologi politik.
b. Bersikap
kritis artinya bahwa bersikap kritis di berbagai aspek kehidupan masyarakat
dengan didukung oleh sikap yang bertanggung jawab terhadap apa yang dikritisi.
c. Membuka
diskusi dan dialog artinya bahwa perbedaan pendapat dan pandangan serta prilaku
merupakan realitas yang parti terjadi ditengah-tengah warganegara. Segingga
diperlukan suatu dialog atau diskusi untuk mengeliminir terjadinya konflik dan
perbedaan pendapat.
d. Sikap
terbuka, merupakan bentuk penghargaan terhadap kebebasan sesama manusia yang
didasarkan atas dasark pluralisme.
e. Rasional,
pengambilan keputusan di tengah-tengah masyarakat harus bersifat rasional.
f. Adil,
yaitu adalah tindakan yang tidan membedakan sesama warganegara.
g. Jujur,
merupakan kunci bagi terciptanya keselarasan dan keharmonisan hubungan antara
warganegara.
cara
dan bukti memperoleh kewarganegaraan indonesia
cara memperoleh kewarganegaraan
indonesis secara umum, yaitu
1. karena
kelahiran
2. karena
pengangkatan
3. karena
dikabulkan permohonan
4. karena
perkawinan
5. karena
turut ayah dan atau ibu
6. karena
pernayataan
Dasar
hukum kewarganegaraan dapat dilihat pada ;
a. UUD
NRI 1945
b. UU
RI No. 9 Tahun 1992 tentang keimigrasian
c. UU
RI No. 1 Tahun 1979 tentang ekstradisi
d. UU
RI No. 12 Tahun 2005 tentang covenan Internasional Hak-hak sipil dan politik
e. peraturan
Pemerintah RI No. 18 Tahun 2005 tentang perubahan atas peraturan pemerintah No.
32 Tahun 1994 tentang visa, izin masuk, dan izin keimigrasian.
f. peraturan
Menteri hukum dan Hak asasi manusia RI No. M.02-HL.05.06 Tahun 2006 Tentang
tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi warganegara Indonesia.
g. peraturan
Menteru Hukum dan Hak asasi Manusia RI No. M.01-HL.03.03 Tahun 2006 tentang
tata cara pendaftaran untuk memperoleh kawarganegaraan RI.
Ø HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
HAk
Warganegara :
• Ps.
27 ayat (2) ; ttg hak pekerjaan & peghidupan yg layak.
• Ps.
37 ayat (3) ; hak pembelaan negara
• Ps.
28 Hak kemerdekaan berkumpul, dan berfikir.
• Ps.
30 ayat (1) Hak dan kewajiban ikut pertahanan keamanan.
• Ps.
31 ayat (1) hak mendapatkn pengajaran.
• Ps.
34 (1) fakir miskin dan ank terlatar dipeihara oleh negara
• Ps.
33 (3) Hak hak kekayaan alam /hak kemakmuran rakyat.
Kewajiban
warganegara
• Ps.
27 (1) wajib menjunjung hukum pemerintahan.
• Ps.
27 (3) kewajiban dlm pembelaan negara
• Ps.
30 (2) hak & wajib ikut pendidikan dasar dan pemerintah wajub membiayainya.
Maka dapat ditari suatu garis besar
bahwa HAK warganegara sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945, yaitu
1. hak
kebebasa beragama dan beribadat sesuai dengan kepercayaannya,
2. Bebas
berserikat berkumpul (ps.28E)
3. Hak
atas pengakuan
4. Jaminan
5. Perlindungan
6. Kepastin
hukum yang adil
7. Hak
untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakukan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja
8. Hak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
9. Hak
atas status kewarganegaraan (Ps. 28F)
Ø N E G A R A
negara berasal dari kata; staat,
state, etat diambil dari kata bahasa latin status atau statum, yang berarti
keadaan yang tetap dan tegak atau sesuatu yang memiliki sifat tetap dan tegak.
Secara termonologi maka negara
dapat diartika bahwa organisasi tertinggi di atara suatu kelompok masyarakat
yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu dan
mempunyai pemrintahan yang berdailat.
Konsep
Dasar Tentang negara
Menurut Roger H. Soltau bahwa
negara didefinisikan alat atau wewenang yang mengatur atau mengndalikan
persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat.
Menurut Harol J. Laski dan Max
Weber bahwa negara suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan
fisik secara sah dalam suatu wilayah.
Unsur-unsur
negara
Terdiri atas tiga unsur terbentuknya
suatau negara, yaitu
1. rakyat
yaitu masyarakat atau warga negara
2. wilayah
wilayah dimaksudkan yaitu;
pertama wilayah darat adalah batas
wilayah darat suatu negara adalah tergantung dari perjanjian internasional yang
dibuat antara dua negara disebutperjanjian bilateral, dam multilateral ketika
banyak negara. Batasan dua negara dapat berupa 1) batas alam (sungai, danau,
pengunungan, dan lembah). 2) perbatasan buatan seperti (pagar tembok, pagar
kawat, tiang tembok). 3) perbatasan menurut ilmu pasti yaitu dengan menggunakan
ukuran garis lintang atau bujur pada peta bumi.
Kedua lautan/perairan, yaitu
dukenal dengan perairan atau laut teritorial, sebagaimana laut teritorial pada
umumnya 3 mil laut (5,555 km) yang dihitung dari pantai yang surut. Laut yang
berada diluar laut teritorial disebut dengan laut bebas (Mare Liberum)
Ketiga wilayah udara yaitu mengenai
batas udara tidak memilki batas yang pasti asalkan negara yang bersangkutan
dapat mempertahankannya.
3. pemerintahan
yaitu alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk
mencapai tujuan negara.
Bentuk negara
Dalam teori modern saat ini terdiri
atas dua bentuk negara, yaitu
pertama negara kesatuan yaitu suatu
negara yang merdeka dan berdaulat dengan sistem yaitu sentralisasi dan
desentralisasi.
Kedua, negara serikat (federasi)
yaitu bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian dari negara serikat.
Yaitu kekuasaan asli negara federal merupakan tugas negara bagian, karena
berhubungan langsung dengan rakyatnya.
Selain dari pada kedua bentuk
tersebut dari sejumlah orang yang memerintah dalam sebuah negara, maka bentuk
negara terbagi ke dalam tiga kelompok, yaitu
1. monarkhi
(bentuk negara yang kekuasaannya dikuasai dan diperintah hanya seorang raja
saja.
2. oligarkhi
adalah negara yang di pimpin oleh beberapa orang, biasanya dari kalangan
feodal.
3. demokrasi
bentuk negara yang pimpinan tertinggi negera terletak di tangan rakyat.
Ø NEGARA DAN AGAMA
Dalam hubungan negara dan agama
dapat dilita beberapa paham sebagai berikut.
• Paham
teokrasi bahwa negara menyatu dengan agama, karena pemerintahan di jalankan
menurut firman-firman Tuhan.
• Paham
sekuler bahwa norma hukum ditetapkan berdasarkan kesepakatanbersama dan tidak
berdsarkan firman-firman Tuhan
• Paham
komunisme yaitu dunia manusia itu sendiri yang kemudian menghasilkan masyarakat
negara. dan agama sebagai sesuatu yang terpisah dari suatu negara.
Ø IDENTITAS NASIONAL
identitas adalah sifat khas yang
menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri pribadi sendiri, golongan sendiri,
kelompok sendiri, kominitas sendiri, atau negara sendiri.
Unsur-unsur Pembentuk Indentitas
Nasional yaitu 1) suku bangsa yaitu golongan sosial yang khusus yang bersifat
ada sejak lahir. 2) agama yaitu dimana bangsa indonesia dikenal sebagai
masyarakat agamis 3) kebudayaan yaitu pengetahuan manusia sebagai makhluk
sosial. 4) bahasa yaitu sistem perlambangan yang secara arbite dibentuk atas
unsur-unsur bunyi ucapan manusia dan yang digunakan sebagai sarana berintraksi
sosial.
Ø KETAHANAN NASIONAL
Pengertian pertahanan nasional
adalah kondisi kehidupan nasional yang harus diwujudkan dibina secara dini
terus menerus dan sinergik mulai dari pribadi, keluarga, sendiri dan nasional.
Sifat dan hakekat Tannas
Sifat Tannas :
a. mandiri
artinya percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri.
b. Dinamis
artinya ketahanan nasional tidaklah permanen (tetap) tapi berkembang sesuai
kondisi.
c. Wibawah
artinya makin tinggi tingkat ketahanan nasional maka juga semakin tingi tingkat
kewibawaan bangsa indonesia.
d. Konsultasi
dan kerjasama artinya mengutamakan sikap konfrontatif tidak mengandalkan
kekuasaan dan kekuasaan fisik.
Hakekat
Tannas
Hakekat konsepsinya adalah
pengaturan dan penyelenggaraan pertama, keamanan, yaitu mampu melindungi keberadaan
nilai-nilai luhur bangsa terhadap segala ancaman dari dalam maupun luar negri.
Kedua, kesejahteraan artinya mengembangkan nilai-nilai nasionalnya yang adil
danmerata.
Perwujudan aspek alamiah atau Tri
Gatra
Berdasarkan letak geografisnya,
negara-negara di Dunia dibedakan menjadi;
1. negara
daratan, yaitu negara yang dikelilingi daratan contohnya laos, afganistan,
uganda, mongolia, swiss, nepal dll
2. negara
lautan, yaitu negara yang dikelilingi lautan terdiri dari dua yaitu negara
kepualaun lautan yang diseraki pulau2 atau tanah yang diantarai oleh air-air.
Negara pulau unsur daratan lebih luas dari lautan. Seperti Australia.
3. negara
yang bersifat kepulauan (archipelago) negaranya sendiri bersifat daratan,
tetapi mempunyai suatu bagain wilayah bersifat kepulauan.
Ø KONSTITUSI
Konsep dasar konstitusi bahwa
konstitusi berasal dari kata prancis constitur yang berarti membentuk. Dalam
bahasa Belanda Gronwet berarti undang-undang dasar. Dalam bahasa Jerman yaitu
Grundgesetz.
Secara termonilogi konstitusi dapat
diartikan sebagai aturan-aturan dasar dan ketentuan hukum yang dibentuk untuk
mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan, termasuk mengatur hubungan
kerjasama dengan negara lain dalamkonteks hidup berbangsa dan bernegara.
Secara sosiologi dan politis
konstitusi yaitu hubungan anatar kekuasaan yang terdapat dengan nyata dalam
suatu Negara.
Secara yuridis konstitusi yaitu
suatu naskah yang memuat semua bangunan Negara dan sendi-sendi pemerintahan
Tujuan Konstitusi yaitu ;
1. memberikan
batasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik
2. meleparkan
kontrol penguasa dari penguasa itu sendiri
3. meberikan
batsan-batasan ketetapan dari pada penguasa dalam menjalankan kekuasannya.
Ø OTONOMI DAERAH
Arti otonomi daerah yaitu
kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan suatu keputusan
mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
Desentralisasi adalah pelimpahan
wewenangn dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
visi otoda yaitu
a. politik
artinya adanya ruang dimana pemerintah daerah dapat dipilihdemokratis oleh
masyarakat secara langsung.
b. ekonomi
terbentuknya peluang pemerintah daerah untuk mengembangakan daeraperekonomian
daerahnya sendiri.
c. Sosial
yaitu menciptakan kemampuan masyarakat untukmerespon dinamika kehidupan
disekitarnya.
Model desentralisasi yaitu
dekosentrasi, delegasi, devolusi, dan privatisasi.
beberapa kewenangan pemerintah
daerah kabupaten/kota daerah otonom, yaitu; pertanahan, pertanian, pendidikan
dan kebudayaan, tenaga kerja, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum,
lingkungan hidup, pekerjaan umum perhubungan, perdagangan dan industri,
penanaman modal, industri, dan koperasi.
Ø GOOD GOVERNANCE
Good governance diartikans sebagai
tindakan atau tingkah laku yang didasarkan pada nilai-nilai yangbersifat
mengarahkan, mengendalikan dan memperngaruhi masalah public untuk mewujudkan
nilai-nilai dalam tindakan dan kehidupan sehari-hari .
Good govermant adalah suatu
kesepakatan menyangkut pengaturan negara yang diciptakan bersama pemerintah,
swasta, dan masyarakat.
Prinsip-prinsip good governance,
yaitu
1. Partisipasi
(participation) bahwa msyarakat berhak dalam pengambilan keputusan baik
langsung maupun melalui lembaga perwakilan yang sah untuk mewakili kepentingan
mereka.
2. penegakan
hukum sebagaimana karakter penagakan hukum yaitu, a) supremasi hukum the
supremacy of law, b). keputusan hakim legal certaintly. c). hukum yang
responsive. d). penegakan hukum yang konsisten dan non diskriminatif. E)
independensi peradilan.
3. Transparansi
(transparency) menurut Gaffar bahwa delapan aspek penyelenggaraan negara yang
harus ditransparansikan, yaitu ; A) penetapan posisi, jabatan atau kedudukan.
B) kekayaan pejabat public. C) pemberian pengharhgaan. D) penetapan kebijakan
yang terkait dengan pencerahan kehidupan. E) kesehatan. F) moralitas para
pejabat dan aparatur pelayanan public. G) keamanan dan ketertiban. H) kebijakan
strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat.
4. responsive
(responsiveness) yakni pemerintah harus pekah dan cepat tanggap terhadap
persoalan-persoalan masyarakat.
5. Konsensus
(consensus orientation) yakni pengambilan keputusan secara musyawarah dans
emaksimal mungkin berdasarkan kesepakatan bersama.
6. kesetaraan
dan keadilan (equity) yaitu kesetaraan dan keadilan baik suku, agama, ras,
etnik, budaya, geopolitik, dan lain sebagainya.
7. efektifitas
(effectiveness) dan efesiensi (efficiency) atau tepat guna dan tepat waktu
8. akuntabilitas
(accountability) artinya pertanggung jawaban pejabat public terhadap masyarakat
yang memberikan delegasi atau kewenangan dalam berbagai urusan untuk
kepentinganmereka.
9. visi
strategis (strategic vision) adalah pandangan-pandangan strategis untuk
menghadapi masa akan datang
Ø POLITIK DAN STRATEGI NASONAL
Pengertian politik nasional yaitu
suatu asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan tindakan negara tentang pembinaan
dan penggunaan potensi nasional secara totalitas, baik potensial maupun efektif
untuk tujuan nasional.
strategi nasional yaitu seni dan
ilmu mengembangkan dan menggungkan kekuatan-kekuatan nasional baik dimasa
damai, masa perang, masa darurat, maupun masa rehabilitasi untuk mendukung
pencapaian tujuan politik nasional.
Ø WAWASAN NUSANTARA
Wawasan nasional adalah cara pandang
suatu bangsa yang telah memiliki negara tentang diri dan lingkungannya,
berdasarkan falsafah dan ideologinya.
Wawasna Nusantara yaitu cara
pandang bangsa indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan edeologi
nasional yaitu pancasila dan UUD 1945.
tujuan dan fingsi
wawasan nusantara adalah ke dalam mewujudkan suatu kesatuan aspek kehidupan
nasionalbaik aspek alamiah maupun aspek nasional. Keluar ikut serta mewujudkan
ketertiban dunia.
REFERENSI :
https://patawari.wordpress.com/2009/06/02/bahan-pendidikan-kewarganegaraan/
0 komentar:
Posting Komentar