HAK
ASASI MANUSIA (HAM)
A. Pengertian Hak Asasi Manusia
(HAM)
Ada berbagai
versi definisi mengenai HAM. Setiap definisi menekankan pada segi-segi tertentu
dari HAM. Berikut beberapa definisi tersebut. Adapun beberapa definisi Hak
Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai berikut:
1. UU No. 39 Tahun 1999
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap
orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2. John Locke
Menurut John
Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu
yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya
tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
3. David Beetham dan
Kevin Boyle
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan
kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari
kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
4. C. de Rover
HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai
manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya
maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja
dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum,
ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia
dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak
asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir
sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung
tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak
asasi manusia bersifat universal dan abadi.
5. Austin-Ranney
HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara
jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
6. A.J.M. Milne
HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di
segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai
manusia.
7. Franz Magnis- Suseno
HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena
diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang
berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya
karena ia manusia.
8. Miriam Budiardjo
Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia
sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan
dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.
9. Oemar Seno Adji
Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi
manusia ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan
Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang
seolah-olah merupakan suatu holy area.
B.
Ciri-ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika
dibandingkan dengan hak hak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai
berikut :
1.
Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia
tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
2.
Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak
mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social,
dan budaya.
3.
Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak
asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
4.
Universal, artinya hak asasi manusia berlaku
untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan
lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang
mendasar.
Hak asasi manusia, di pihak lain, menimbulkan
kewajiban-kewajiban asasi. Perbenturan kepentingan antara seseorang dengan yang
lain sering terjadi. Dalam penerapannya, hak asasi manusia tidak dapat dilaksanakan
secara mutlak karena dapat mengakibatkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia
itu sendiri (hak asasi orang lain).
C.
Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM)
Anda telah memahami bahwa hak asasi manusia adalah hak yang
melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur
hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Ada bermacam-macam hak
asasi manusia. Secara garis besar, hak-hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi
enam macam sebagai berikut.
1. Hak Asasi Pribadi/Personal
Rights
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia.
Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut.
·
Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan
berpindah-pindah tempat.
·
Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan
pendapat.
·
Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi
atau perkumpulan.
·
Hak kebebasan untuk memilih, memeluk,
menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
2. Hak Asasi
Politik/Political Rights
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh
hak-hak asasi politik ini sebagai berikut.
·
Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu
pemilihan.
·
Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
·
Hak membuat dan mendirikan partai politik serta
organisasi politik lainnya.
·
Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan
petisi.
3. Hak Asasi Hukum/Legal
Equality Rights
Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu
hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak
asasi hukum sebagai berikut.
·
Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum
dan pemerintahan.
·
Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
·
Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
4. Hak Asasi
Ekonomi/Property Rigths
Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh
hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut.
·
Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
·
Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
·
Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan
utang piutang.
·
Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
·
Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang
layak.
5. Hak Asasi
Peradilan/Procedural Rights
Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan.
Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut.
·
Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
·
Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan,
penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.
6. Hak Asasi Sosial
Budaya/Social Culture Rights
Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh
hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut.
·
Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan
pendidikan.
·
Hak mendapatkan pengajaran.
·
Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai
dengan bakat dan minat.
D.
Perkembangan HAM di indonesia
Menurut teaching human right yang diterbitkan oleh
perserikatan bangsa-bangsa (PBB),hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang
melekat pada setiap manusia,yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai
manusia.hak hidup misalnya,adalah klaim untuk memperoleh dan melakukan segala
sesuatu yang dapat membuat seseorang tetap hidup.Tanpa hak tersebut
eksistensinya sebagai manusia akan hilang.
Wacana HAM di indonesia telah berlangsung seiring dengan
berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Secara garis besar
perkembangan pemikiran HAM di indonesia dapat dibagi ke dalam dua periode,yaitu
: sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan sesudah kemerdekaan.
a.
Periode sebelum kemerdekaan (1908-1945)
Pemikiran HAM dalam periode sebelum kemerdekaan dapat
dijumpai dalam sejarah kemunculan organisasi pergerakan nasional seperti Boedi
Oetomo (1908),Sarekat Islam (1911),Indische Partij (1912),Partai Komunis
Indonesia (1920)Perhimpunan Indonesia (1925),dan Partai Nasional Indonesia
(1927).Lahirnya organisasi pergerakan nasional itu tidak bisa dilepaskan dari
sejarah pelanggaran HAM yang dilakukan oleh penguasa kolonial ,penjajahan,dan
pemerasan hak-hak masyarakat terjajah .puncak perdebatan HAM yang dilonyarkan
oleh para tokoh pergerakan nasional,seperti Soekarno, Agus salim, Mohammad
Natsir, Mohammad Yamin, K.H.Mas Mansur, K.H. Wachid Hasyim, Mr.Maramis, terjadi
dalam sidang-sidang BPUPKI.
Dalam sejarah pemikiran HAM di indonesia, Boedi Oetomo
mewakali organisasi pergerakan nasional mula-mula yang menyuarakan kesadaran
berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petis-petisi yang ditujukan kepada
pemerintah kolonial maupun lewat tulisan di surat kabar.Inti dari perrjuangan
Boedi Oetomo adalah perjuangan akan kebebasan berserikat dan mengeluarkan
pendapat melalui organisasi massa dan konsep perwakilan rakyat.
b.
Periode setelah kemerdekaan
Perdebatan tentang HAM terus berlanjut sampai periode pasca
kemerdekaan Indonesia: 1945-1950, 1950-1959, 1959-1966, 1966-1998, dan periode
HAM Indonesia kontemporer (pasca orde baru).
1.
Periode 1945-1950
Pemikiran HAM pada periode awal pasca kemerdekaan masih
menekankan pada wacana hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat
melalui organisasi politik yang didirikan,serta hak kebebasan untuk
menyampaikan pendapat terutama di parlemen.sepanjang periode ini,wacana HAM
bisa dicirikan pada:
a.
Bidang sipil politik, melalui:
·
UUD 1945 (Pembukaan, pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30,
Penjelasan pasal 24 dan 25 )
·
Maklumat Pemerintah 01 November 1945
·
Maklumat Pemerintah 03 November 1945
·
Maklumat Pemerintah 14 November 1945
·
KRIS, khususnya Bab V,Pasal 7-33
·
KUHP Pasal 99
b.Bidang
ekonomi, sosial, dan budaya, melalui:
·
UUD 1945 (Pasal 27, Pasal 31, Pasal 33, Pasal 34, Penjelasan Pasal 31-32)
·
KRIS Pasal 36-40
2.
Periode 1950-1959
Periode 1950-1959 dikenal dengan masa perlementer . Sejarah pemikiran HAM pada
masa ini dicatat sebagai masa yang sangat kondusif bagi sejarah perjalanan HAM
di Indonesia.Sejalan dengan prinsip demokrasi liberal di masa itu, suasana
kebebasan mendapat tempat dalam kehidupan politik nasional.Menurut catatan
Bagir Manan, masa gemilang sejarah HAM Indonesia pada masa ini tercermin pada
lima indikator HAM:
1.
Munculnya partai-partai politik dengan beragam ideologi.
2. Adanya
kebebasan pers.
3.
Pelaksanaan pemilihan umum secara aman, bebas, dan demokratis
4. Kontrol
parlemen atas eksekutif.
5.
perdebatan HAM secara bebas dan demokratis.
Tercatat pada
periode ini Indonesia meratifikasi dua konvensi internasional HAM, yaitu :
1.
Konvensi Genewa tahun 1949 yang mencakup perlindungan hak bagi korban perang,
tawanan perang, dan perlindungan sipil di waktu perang.
2.
Konvensi tentang Hak Politik Perempuan yang mencakup hak perempuan untuk
memilih dan dipilih tanpa perlakuan diskriminasi,serta hak perempuan untuk
menempati jabatan publik.
3.
Periode 1959-1966
Periode ini
merupakan masa berakhirnya Demokrasi Liberar, digantikan oleh sistem Demokrasi
Terpimpin yang terpusat pada kekuasaan Presiden Soekarno.Demokrasi Terpimpin
(Guided Democrary) tidak lain sebagai bentuk penolakan presiden Soekarno
terhaddap sistem Demokrasi Parlementer yang di nilainya sebagai produk
barat.Menurut Soekarno Demokrasi Parementer tidak sesuai dengan karakter bangsa
Indonesia yang elah memiliki tradisinya sendiri dalam kehidupan bermasyarakat
dan bernegara.
Melalui sistem
Demokrasi terpimpin kekuasaan terpusat di tangan Presiden. Presiden tidak dapat
di kontrol oleh parlemen, sebaliknya parlemen di kendalikan oleh Presiden.
Kekuasaan Presiden Soekarno bersifat absolut, bahkan di nobatkan sebagai Presiden
RI seumur hidup. Akibat langsung dari model pemerintahan yang sangat individual
ini adalah pemasungan hak-hak asasi warga negara. Semua pandangan politik
masyarakat diarahkan harus sejalan dengan kebijakan pemerintah yang otoriter.
Dalam dunia seni, misalnya atas nama pemerintahan Presiden Soekarno menjadikan
Lembaga Kebudayaan Rakyat (lekra) yang berafeliasi kepada PKI sebagai
satu-satunya lembaga seni yang diakui.Sebaliknya, lembaga selain lekra dianggap
anti pemerintah atau kontra revolusi.
4.
Periode 1966-1998
Pada mulanya,
lahirnya orde baru menjanjikan harapan baru bagi Penegak HAM di Indonesia.
Berbagai seminar tentang HAM dilakukan orde baru.Namun pada kenyataanya, Orde
baru telah menorehkan sejarah hitam pelanggaran HAM di Indonesia.Janji-janji
Orde Baru tentang pelaksanaan HAM di Indonesia mengalami kemunduran amat pesat
sejak awal 1970-an hingga 1980-an.
Setelah
mendapatkan mandat konstitusional dari sidang MPRS, pemerintah Orde Baru mulai
menunjukkan watak aslinya sebagai kekuasaan yang anti HAM yang di anggapnya
sebagai produk barat.Sikap anti HAM Orde Baru sesungguhnya tidak berbeda dengan
argumen yang pernah di kemukakan Presiden Soekarno ketika menolak prinsip dan
praktik Demokrasi Parlementer, yakni sikap apologis dengan cara mempertentangkan
demokrasi dan Prinsip HAM yang lahir di barat dengan budaya lokal Indonesia.
Sama halnya dengan Orde Lama,Orde Baru memandang HAM dan demokrasi bsebagai
produk Barat yang individualistik dan bertentangan dengan prinsip gotong royong
dan kekeluargaan yang dianut oleh bangsa Indonesia.
Di antara butir
penolakan pemerintah Orde baru terhadap konsep universal HAM adalah:
a.
HAM adalah produk pemikiran Barat yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur
budaya bangsa yang tercermin dalam pancasila.
b.
Bangsa Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang dalam
rumusn UUD 1945 yang lahir lebih lebih dahulu dibandingkan dengan Deklarasi
Universal HAM.
c.
Isu HAM sering kali digunakan olah negara-negara barat untuk memjokkaan negara
yang sedang berkembang seperti Indonesia.
Apa yang
dikemukakan oleh pemerintah Orde Baru tidak seluruhnya keliru,tetapi juga tidak
semuanya benar.Sikap apriori Orde Baru terhadap HAM Barat ternyatas arat dengan
pelanggaran HAM yang dilakukanya.Pelanggaran HAM Orde Baru dapat dilihat dari
kebijakan politik Orde Baru yang bersifat Sentralistik dan anti segala gerakan
politik yang berbeda dengan pemerintah .
5.
Periode pasca Orde Baru
Tahun 1998 adalah
era paling penting dalam sejarah HAM di indonesia.Lengsernya tampuk kekuasaan
Orde Baru sekaligus menandai berakhirnya rezim militer di Indonesia dan
datangnya era baru demokrasi dan HAM,setelah tiga puluh tahun lebih terpasung
di bawah rezim otoriter.Pada tahun ini Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.
Habibie yang kala itu menjabat sebagai Wakil presiden RI.
Pada masa Habibie
misalnya, perhatian pemerintah terhadap pelaksanaan HAM mengalami perkembangan
yang sangat signifikan.Lahirnya Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM merupakan
salah satu indikatorkeseriusan pemerintahan era reformasi akan penegakan
HAM.Sejumlah konvensi HAM juga diratifikasi di antaranya:konvensi HAM tentang
kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi;konvensi
menentang penyiksaan dan perlakuan kejam;konvensi penghapusan segala bentuk
[3]diskriminasi rasial;konvensi tentang penghapusan kkerja paksa;konvensi
tentang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan;serta konvensi tentang usia
minimum untuk di perbolehkan bakarja.
Komitmen
pemerintah terhadap penegakan HAM juga di tunjukkan dengan pengesahan UU
tentang HAM,pembentukan Kantor Menteri Negara Urusan HAM yang kemudian di
gabung dengan Departeman Hukum dan Perundang-undangan menjadi Departeman
Kehakiman dan HAM,penambahan pasal-pasal khusus tentang HAM dalam amandemen UUD
1945,pengesahan UU tentang pengadilan HAM.
E. Contoh Pelanggaran HAM di Indonesia
1. Peristiwa
Trisakti dan Semanggi (1998)
Tragedi Trisakti
terjadi pada 12 Mei 1998. Peristiwa ini berkaitan dengan gerakan di era
reformasi yang gencar disuarakan di tahun 1998. Gerakan tersebut dipicu oleh
krisis moneter dan tindakan KKN presiden Soeharto, sehingga para mahasiswa
kemudian melakukan demo besar-besaran di berbagai wilayah yang kemudian
berujung dengan bentrok antara mahasiswa dengan aparat kepolisian.
Tragedi ini
mengakibatkan (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi
Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil meninggal)
dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan
217 orang luka-luka).
2.
Kasus Marsinah 1993
Kasus Marsinah
terjadi pada 3-4 Mei 1993. Seorang pekerja dan aktivitas wanita PT Catur Putera
Surya Porong, Jatim
Peristiwa ini
berawal dari aksi mogok yang dilakukan oleh Marsinah dan buruh PT CPS. Mereka menuntun
kepastian pada perusahaan yang telah melakukan PHK mereka tanpa alasan. Setelah
aksi demo tersebut, Marsinah malah ditemukan tewas 5 hari kemudian. Ia tewas di
kawasan hutan Wilangan, Nganjuk dalam kondisi mengenaskan dan diduga menjadi
korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.
Penyelidikan masih belum menemukan titik terang hingga sekarang.
3.
Aksi Bom Bali 2002
Peristiwa ini
terjadi pada tahun 2002. Sebuah bom diledakkan di kawasan Legian Kuta, Bali oleh
sekelompok jaringan teroris.
Kepanikan sempat
melanda di penjuru Nusantara akibat peristiwa ini. Aksi bom bali ini juga
banyak memicu tindakan terorisme di kemudian hari.
Peristiwa bom
bali menjadi salah satu aksi terorisme terbesar di Indonesia. Akibat peristiwa
ini, sebanyak ratusan orang meninggal dunia, mulai dari turis asing hingga
warga lokal yang ada di sekitar lokasi.
4.
Peristiwa Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung
Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah
SARA dan unsur politis.
Peristiwa ini
dipicu oleh warga sekitar yang melakukan demonstrasi pada pemerintah dan aparat
yang hendak melakukan pemindahan makam keramat Mbah Priok. Para warga yang
menolak dan marah kemudian melakukan unjuk rasa, hingga memicu bentrok antara
warga dengan anggota polisi dan TNI.
Dalam peristiwa
ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat ratusan korban meninggal
dunia akibat kekerasan dan penembakan.
5.
Kasus Penganiayaan Wartawan Udin (1996)
Kasus penganiayaan
dan terbunuhnya Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin)terjadi di yogyakarta
16 Agustus 1996. Sebelum kejadian ini, Udin kerap menulis artikel kritis
tentang kebijakan pemerintah Orde Baru dan militer. Ia menjadi wartawan di
Bernas sejak 1986. Udin adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga
diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah
tewas.
Kesimpulan
Berdasarkan isi
dari pembahasan diatas, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1.
Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat
kodrati dan fundamental sebagai anugrah dari Tuhan yang harus dihormati, dijaga
dan dilindungi oleh setiap individu
2.
Rule of Law adalah gerakan masyarakat yang menghendaki bahwa kekuasaan raja
maupun penyelenggara negara harus dibatasi dan diatur melalui suatu peraturan
perundang-undangan dan pelaksanaan dalam hubungannya dengan segala peraturan
perundang-undangan
3. Dalam
peraturan perundang undangan RI paling tidak terdapat empat bentuk hokum tertulis
yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (Undang-undang Dasar
Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang.
Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan
pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
4. Pelanggaran Hak Asasi
Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat
negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum
mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia
seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak
mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil
dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Referensi :
-http:/artikelmateri.com/2015/10/ham-hak-asasi-manusia-artikel-lengkap.html
-https://arifashkaf.wordpress.com/2015/03/15/pengertian-hak-asasi-manusia-dan-beberapa-kasusnya-tugas-softskill/
-
http://sangkoeno.blogspot.co.id/2012/10/ciri-khusus-hak-asasi-manusia.html
-
http://imanuel-sebrian.blogspot.co.id/2013/06/perkembangan-ham-di-indonesia.html
-
http://pusathukum.blogspot.co.id/2015/03/Contoh-kasus-pelanggaran-HAM-di-Indonesia.html
0 komentar:
Posting Komentar