MAKALAH
DEMOKRASI
di INDONESIA
Disusun oleh :
Egi Aldiyan
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum
wr wb.
Puji dan syukur saya
panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa,karena atas rahmat-Nya saya dapat
menyelesaikan penyusunan makalah ini.Di dalam makalah yang berjudul DEMOKRASI
DI INDONESIA ini akan dibahas bagaimana perkembangan demokrasi di Indonesia.
Saya jugak mengucapkan
trimakasih kepada bapak karena telah mengarahkan saya dalam penyusunan makalah
melalui penyampaian materi tentang demokrasi. Semoga makalah ini dapat bermanfaat
bagi kita semua,dalam mempelajari perkembngan demokrasi di Indonesia.Apabila
ada kekurangan dalam makalah ini saya mohon maaf sebesar-besarnya.
Terima Kasih !!!
Wassalamu’alaikum
wr wb.
Depok,Oktober 2017
Penyusun
(ttd)
(Egi Aldiyan)
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar................................................................................1
Daftar
Isi.........................................................................................2
BAB I PENDAHULUAN
A.Latar Belakang................................................................3
B.Identifikasi Masalah........................................................4
C.Batasan Masalah............................................... ..............4
D.Rumusan Masalah...........................................................4
E.Tujuan Penulisan.............................................................5
BAB II LANDASAN TEORI
A.Konsep Demokrasi.........................................................7
B.Pengertian Demokrasi....................................................7
C.Prinsip Demokrasi.........................................................10
D.Ciri-ciri Demokrasi.......................................................12
BAB III PEMBAHASAN
A.Pilar Demokrasi di Indonesia…………………………16
B.Perkembangan Demokrasi di Indonesia…....................18
BAB IV PENUTUP
BAB
I PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Dewasa ini, hampir seluruh warga di dunia mengaku menjadi penganut paham
demokrasi. Demokrasi dipraktekkan di seluruh dunia secara berbeda-beda dari
satu negara ke negara lain. Konsep demokrasi diterima oleh hampir seluruh
negara di dunia. Diterimanya konsep demokrasi disebabkan oleh keyakinanmereka
bahwa konsep ini merupakan tata pemerintahan yang paling unggul menganut sistem
demokrasi, demokrasi harus berdasarkan pada suatu kedaulatan rakyat, artinya
kekuasaan negara itu dikelola oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat.
Negara
Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang berusaha untuk membangun
sistem politik demokrasi sejak menyatakan kemerdekaan dan kedaulatannya pada
tahun 1945. Sebagai sebuah gagasan, demokrasi sebenarnya sudah banyak dibahas
atau bahkan dicoba diterapkan di Indonesia. Pada awal kemerdekaan Indonesia
berbagai hal dengan negaramasyarakat telah diatur dalam UUD 1945.
Para
pendiri bangsa berharap agar terwujudnya pemerintahan yang melindungi bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Semua itu
merupakan gagasan-gagasan dasar yang melandasi kehidupan negara yang
demokratis.
Sebagai
bentuk kesungguhan negara Indonesia, landasan tentang demokrasi telah tertuang
dalam Pembukaan UUD 1945 maupun Batang Tubuh UUD 1945. Seluruh pernyataan dalam
UUD 1945 dilandasi oleh jiwa dan semangat demokrasi. Penyusunan naskah UUD 1945
itu sendiri juga dilakukan secara demokratis. UUD 1945 merangkum semua golongan
dan kepentingan dalam masyarakat Indonesia. Dengan demikian, demokrasi bagi
bangsa Indonesia adalah konsep yang tidak dapat dipisahkan.Budaya demokrasi di
Indonesia perlu dikembangkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara serta hendaknya mengacu kepada akar budaya nasionalisme yang memiliki
nilai gotong royong atau kebersamaan dan mementingkan kepentingan umum. Namun,
budaya individualisme dan budaya liberal yang masuk melanda masyarakat dengan
melalui arus globalisasi tidak mungkin bisa dibendung karena kemajuan
teknologi.
B.Identifikasi Masalah
Sehungan dengan latar belakang masalah diatas,maka dapat di identifikasikan
beberapa masalah berikut:
Ø Kurangnya
pemahaman masyatrakat Indonesia terhadap demokrasi;
Ø Kurangnya
pemahaman masyarakat dalam pelaksanaan demokrasi;
Ø Kurangnya
pemahaman masyarakat terhadap pelaksanaan demokrasi di pemerintahan;
Ø Perkembangan
demokrasi di Indonesia yang banyak berubah,mengakibatan perubahan dalam tatanan
pemerintahan di Indonesia;
Ø Pelaksanaan
demokrasi di Indonesia yang tidak sempurna berjalan sebagaimana mestinya.
C.Batasan Masalah
Didalam
makalah ini dibatasi pembahasan mengenai prinsip demokrasi di Indonesia,konsep
partisipasi demokrasi,dan situasi demokrasi di Indonesia saat ini.
D.Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang,identifikasi masalah pembatasan masalah maka di dalam makalah
ini akan membahas:
1.Apa
pengertian demokrasi?
2.Bagamaimana
perkembangan/pelaksanaan demokrasi di Indonesia?
3.Bagaimana
kehidupan bernegara yang demokrasi ?
4.Apa
manfaat demokrasi ?
5.Bagaimana
situasi demokrasi di Indonesia saat ini?
E.Tujuan Penulisan
Tujuan
dari penulisan makalah ini yaitu:
·
Untuk mengetahui apa yang di maksud demokrasi
·
Untuk mengetahui perkembangan demokrasi
di Indonesia
·
Untuk mengetahui bentuk kehidupan
bernegara yang demokrasi
·
Untuk mengetahui manfaat dari demokrasi
·
Untuk mengetahui situasi demokrasi
demokrasi di Indonesia saat ini
BAB
II LANDASAN TEORI
A.Konsep Dasar Demokrasi
Sulit mencari kesepakatan dari semua pihak tentang pengertian atau definisi
demokrasi. Ketika ada yang mendefinisikan demokrasi secara ideal atau juga
disebut sebagai definisi populistik tentang demokrasi, yakni sebuah sistem
pemerintahan ”dari, oleh, dan untuk rakyat” maka pengertian demokrasi demikian
tidak pernah ada dalam sejarah umat manusia. Tidak pernah ada pemerintahan
dijalankan secara langsung oleh semua rakyat; dan tidak pernah ada pemerintahan
sepenuhnya untuk semua rakyat (Dahl 1971; Coppedge dan Reinicke 1993).
Dalam
praktiknya, yang menjalankan pemerintahan bukan rakyat, tapi elite yang
jumlahnya jauh lebih sedikit. Juga tidak pernah ada hasil dari pemerintahan itu
untuk rakyat semuanya secara merata, tapi selalu ada perbedaan antara yang
mendapat jauh lebih banyak dan yang mendapat jauh lebih sedikit. Karena itu,
ketika pengertian”demokrasi populistik” hendak tetap dipertahankan, Dahl
mengusulkan konsep ”poliarki” sebagai pengganti dari konsep ”demokrasi populistik”tersebut.
Poliarki dinilai lebih realistik untuk menggambarkan tentang sebuah fenomena
politik tertentu dalam sejarah peradaban manusia sebab poliarki mengacu pada
sebuah sistem pemerintahan oleh ”banyak rakyat” bukan oleh ”semua
rakyat”,oleh”banyak orang” bukan oleh”semua orang.”
B.Pengertian Demokrasi
Kebanyakan
orang mungkin sudah terbiasa dengan istilah demokrasi. Secara etimologis, kata
demokrasi berasal dari bahasa Yunani “demos” berarti rakyat dan “kratos”
berarti kekuasaan atau berkuasa. Dengan demikian, demokrasi artinya
pemerintahan oleh rakyat, dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat
dan dijalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih di
bawah sistem pemilihan bebas. Dalam ucapan Abraham Lincoln, Presiden Amerika
Serikat ke-16 (periode 1861-1865) demokrasi secara sederhana diartikan sebagai
“the government from the people, by the people, and for the people”, yaitu
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Kebebasan dan
demokrasi sering dipakai secara timbal balik, tetapi keduanya tidak sama.
Menurut
Alamudi (1991) demokrasi sesungguhnya adalah seperangkat gagasan dan prinsip
tentang kebebasan, tetapi juga mencakup seperangkat praktik dan prosedur yang
terbentuk melalui sejarah panjang dan sering berliku-liku, sehingga demokrasi
sering disebut suatu pelembagaan dari kebebasan. Karena itu, mungkin saja
mengenali dasar-dasar pemerintahan konstitusional yang sudah teruji oleh zaman,
yakni hak asasi dan persamaan di depan hukum yang harus dimiliki setiap
masyarakat untuk secara pantas disebut demokrasi.
Menurut
International Commision of Jurist (ICJ), demokrasi adalah suatu bentuk
pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusankeputusan politik
diselenggarakan oleh wn melalui wakil-wakil yg dipilih oleh mereka dan
bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yg bebas.
Sedangkan
menurur Henry B Mayo yang dikutip oleh Azyumardi Azra menyatakan bahwa:
Demokrasi
sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan
umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara
efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas
prinsip kesamaan plotik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan
politik. (Azyumardi Azra, 2003: 110)
Dari
beberapa pendapat di atas diperoleh kesimpulan bahwa demokrasi sebagai suatu
sistem bermasyarakat dan bernegara serta pemerintahan, yang memberikan
penekanan pada keberadaan kekuasaan di tangan rakyat baik penyelenggaraan
negara maupun pemerintahan.
Demokrasi
bertujuan mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga
negara) atas negara untuk dijalankan oleh
pemerintah negara tersebut.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya dengan pembagian kekuasaan
dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias
politica),yaitu kekuasaan yang diperoleh dari rakyat harus digunakan untuk
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.Prinsip semacam trias politica ini menjadi
sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat
kekuasaaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu
membentuk masyarakat yang adil dan beradaab,bahkan kekuasaan absolut pemerintah
sering menimbulkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Demokrasi tidak akan datang,tumbuh,dan berkembang dengan sendirinya dalam
kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara.Oleh karena itu,demokrasi
memerlukan usaha nyata setiap warga dan perangkat pendukungnya,yaitu budaya
yang kondusif sebagai manifestasi dari suatu mind set (kerangka berpikir) dan
setting social (rancangan masyarakat).Bentuk konkret manifestasi tersebut
adalah demokrasi menjadi way of life (pandangan hidup) dalam seluk beluk sendi
bernegara ,baik masyarakat maupun oleh pemerintah.
Menurut Nurcholich Madjid,demokrasi dalam kerangka diatas berarti proses
melaksanakan nilai-nilai civility (keadaban) dalam bernegara dan
bermasyarakat.Demokrasi merupakan proses menuju dan menjaga civil society
yang menghormati dan berupaya merealisasikan nilai-nilai
demokrasi(Sukron,2002).Menurut Nurcholish Madjid (Gak Nur),pandangan hidup
demokratis berdasarkan bahan-bahan telah berkembang, baik secara teoritis
maupun pengalaman praktis di negeri-negeri yang demokrasinya cukup mapan.
Negara atau pemerintah dalam menjalankan tata pemerintahan-nya dikatakan
demokratis dapat dilihat dari empat aspek (Tim ICCE UIN Jakarta,2005:123),yaitu:
1.Masalah
pembentukan negara;
2.Dasar
kekuasaan negara;
3.Susunan
kekuasaan negara;
4.Masalah
kontrol rakyat.
C.Prinsip Demokrasi Di Indonesia
Salah satu pilar demokrasi adalah trias politica yang membagi ketiga kekuasaan
politik negara (eksekutif,yudikatif,dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga
jenis lembaga negara yang saling lepas (independen ) dalam berada dalam
peringkat yang sejajar satu sama lain.Kesejajaran dan independensi ketiga jenis
lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini dapat saling
mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip cheks and balances.
Ketiga lembaga negara tersebut adalah lembaga pemerintah yang memiliki
kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif , lembaga
pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan yudikatif dan lembaga
perwakilan rakyat (DPR,untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan
menjalankan kekuasan legislatif .Di bawah sistem ini,keputusan legislatif
dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai
dengan aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya
melalui proses pemilian umum legislatif,selain sesuai dengan hukum dan
peraturan.
Selain pemlihan umum legislatif , banyak keputusan atau hasil- hasil
penting,misalnya pemilihan presiden suatu negara ,diperoleh melalui pemilihan
umum.Di Indonesia , hak pilih hanya diberikan kepada warga negara yang telah
melewati umur tertentu ,misalnya umur 18 tahun , dan yang tidak memiliki
catatan criminal (misalnya,narapidana atau bekas narapidana).Pada dasarnya
prinsip demokrasi itu sebagai berikut:
a.
Kedaulatan di tangan rakyat
Kedaulatan
rakyat maksudnya kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
Ini
berarti kehendak rakyat merupakan kehendak tertinggi. Apabila setiap warga
negara mampu memahami arti dan makna dari prinsip demokrasi
b.
Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia
Pengakuan
bahwa semua manusia memiliki harkat dan martabat yang sama, dengan tidak
membeda-bedakan baik atas jenis kelamin, agama, suku dan sebagainya. Pengakuan
akan hak asasi manusia di Indonesia telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar
1945 yang sebenarnya terlebih dahulu ada dibanding dengan Deklarasi Universal
PBB yang lahir pada tanggal 24 Desember 1945. Peraturan tentang hak asasi
manusia
Undang-Undang
Dasar 1945 dimuat dalam: Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea pertama dan
empat, Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR mengenai hak asasi
manusia Indonesia telah tertuang dalam ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998. Setelah
itu, dibentuk Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia,
Undang-Undang yang mengatur dan menjadi hak asasi manusia di Indonesia adalah
Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia.
c.
Pemerintahan berdasar hukum (konstitusi)
Pemerintah
berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak
bersifat
absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini
lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau
dibatasi oleh ketentuan konstitusi.
d.
Peradilan yang bebas dan tidak memihak
Setiap
warga negara Indonesia memiliki hak untuk diperlakukan sama di
depan
hukum, pengadilan, dan pemerintahan tanpa membedakan jenis kelamin, ras, suku,
agama, kekayaan, pangkat, dan jabatan. Dalam persidangan di pengadilan, hakim
tidak membeda-bedakan perlakuan dan tidak memihak si kaya, pejabat, dan orang
yang berpangkat. Jika merekabersalah, hakim harus mengadilinya dan memberikan hukuman
sesuai dengan kesalahannya.
e.
Pengambilan keputusan atas musyawarah
Bahwa
dalam setiap pengambilan keputusan itu harus dilaksanakan sesuai
keputusan
bersama(musyawarah) untuk mencapai mufakat.
f.
Adanya partai plitik dan organisasi sosial politik
Bahwa
dengan adanya partai politik dan dan organisasi sosial politik ini
berfungsi
untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
g.
Pemilu yang demkratis
Pemilihan
Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam
Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945.
D. Ciri-ciri Demokrasi.
Menurut
Henry B. Mayo dalam Miriam Budiarjo (1990: 62 ) dalam bukunya ”Introduction to
Democratic Theory“, memberikan ciri-ciri demokrasi dari sejumlah nilai yaitu:
1)
Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.
2)
Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang
sedang berubah.
3)
Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.
4)
Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum.
5)
Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman dalam masyarakat.
6)
Menjamin tegaknya keadilan.
Beberapa
ciri pokok demokrasi menurut Syahrial Sarbini (2006 : 122) antara lain :
1)
Keputusan diambil berdasarkan suara rakyat atau kehendak rakyat.
2)
Kebebasan individu dibatasi oleh kepentingan bersama, kepentingan bersama lebih
penting daripada kepentingan individu atau golongan.
3)
Kekuasaan merupakan amanat rakyat, segala sesuatu yang dijalankan pemerintah
adalah untuk kepentingan rakyat.
4)
Kedaulatan ada ditangan rakyat, lembaga perwakilan rakyat mempunyai kedudukan
penting dalam system kekuasaan negara.
E.
Nilai-Nilai Demokrasi
Mengutip
pendapatnya Zamroni dalam Winarno (2007: 98), nilai-nilai demokrasi meliputi :
1)
Toleransi.
Bersikap
toleran artinya bersikap menenggang (menghargai,membiarkan dan membolehkan)
pendirian (pendapat, pandangan,kepercayaan, kebiasaan kelakuan dan sebagainya)
yang bertentangan atau berbeda dengan pendirian sendiri. Dalam mayarakat
demokratis seorang berhak memiliki pandangannya sendiri, tetapi ia akan
memegang teguh pendiriannya itu dengan cara yang toleranterhadap pandangan
orang lain yang berbeda atau bahkan bertentangan dengan pendirianya. Sebagai
nilai, toleransi dapat mendorong tumbuhnya sikap toleran terhadap
keanekaragamaan, sikap saling percaya dan kesediaan untuk bekerjasama
antarpihak yang berbeda-beda keyakinan, prinsip,
pandangan
dan kepentingan.
2)
Kebebasan mengemukakan pendapat.
Mengeluarkan
pikiran secara bebas adalah mengeluarkan pendapat,pandangan, kehendak, atau
perasaan yang bebas dari tekanan fisik,psikis, atau pembatasan yang
bertentangab dengan tujuan pengaturan tentan kemerdekaan menyampaikan pendapat
di muka umum. Warga negara yang menyampaikan pendapatnya di muka umum berhak untuk
mengeluarkan pikiran secar bebas dan memperoleh perlindungan hukum. Dengan
demikian, orang bebas mengeluarkan pendapat tetapi perlu pengaturan dalam
mengeluarkan pendapat tersebut agar tidak menimbulkan konflik yang
berkepanjangan antar-anggota masyarakat.
3)
Menghormati perbedaan pendapat.
Warga
negara yang menyampaikan pendapatnya di muka umum berhak
untuk
mengeluarkan pikiran secar bebas dan orang lain harus bisa
menghormati
perbedaan pendapat orang tersebut.
4)
Memahami keanekaragaman dalam masyarakat.
Perubahan
Dinamis dan arus Globalisasi yang tinggi menyebabkan masyarakat yang memiliki
banyak dan beragam kebudayaan kurang memiliki kesadaran akan pentingnya peranan
budaya lokal kita ini dalam memperkokoh ketahanan Budaya Bangsa. Oleh karena
itu kita harus memahami arti kebudayaan serta menjadikan keanekaragaman budaya
yang ada di Indonesia sebagai sumber kekuatan untuk ketahanan budaya
bangsa.Agar budaya kita tetap terjaga dan tidak diambil oleh bangsa lain.
5)
Terbuka dan komunikasi.
Demokrasi
termasuk bersikap setara pada sesama warga ataupun terbuka
terhadap
kritik, masukan, dan perbedaan pendapat, bukanlah sekadar sebuah keputusan
politik, apalagi kemauan pribadi perorangan belaka. Demokrasi adalah sebuah
proses panjang kebiasaan dan pembiasaan bersama yang terus-menerus. Demokrasi
pada dasarnya adalah sebuah kepercayaan akan kebijakan orang banyak. Jauh dalam
lubuknya, lebih dari sekadar kepercayaannya akan kebebasan sebagai fitrah
manusia,
demokrasi
adalah haluan yang berusaha menempatkan kesetaraan manusia di atas segalanya.
6)
Menjunjung nilai dan martabat kemanusiaan.
Setiap
manusia mempunyai hak yakni hak dasar yang dimiliki manusia
sejak
lahir sebagai kodrat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang wajib untuk
dilindungi dan dihargai oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi
kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia. Pengakuan bahwa semua
manusia memiliki harkat dan martabat yang sama, dengan tidak membeda-bedakan
baik atas jenis kelamin, agama, suku.
7)
Percaya diri.
Rasa
percaya diri adalah sikap yang dapat di tumbuhkan dari sikap sanggup berdiri
sndiri, sanggup menguasai diri sendiri dan bebas dari pengendalian orang lain
dan bagaimana kita menilai diri sendiri maupun orang lain menilai kita.sehingga
kita mampu menghadapi situasi apapun. Individu yang mempunyai rasa percaya diri
adalah
mengatur
dirinya sendiri,dapat mengarahkan,mengambil inisiatif,memahami dan mengatasi
kesulitan-kesulitan sendiri,dan dapat melakukan hal-hal untuk dirinya sendiri.
8)
Tidak menggantungkan pada orang lain.
Kekuasaan
yang diberikan rakyat melalui satu proses demokratis dan dilaksanakan secara
benar bersifat mengikat semua warga. Tetapi warga tetap memiliki kewenangan
untuk melakukan kontrol atas penyelenggaraan kekuasaan. Hal ini hanya dapat
tercapai apabila semua orang yang terlibat Di dalam aksi massa itu adalah warga
yang berpikir mandiri dan serius. Rakyat yang menjadi pendukung utama demokrasi
adalah
rakyat yang madani, yang mandiri dalam pemikirannya. Dia mesti menjadi orang
yang mengetahui apa yang dilakukannya dan mempunyai tanggung jawab terhadap
perbuatannya.
9)
Saling menghargai.
Salah
satu sifat yang mesti diwujuddkan dalam kehidupan sehari-hari ialah saling
menghargai kepada sesama manusia dengan berlaku sopan,tawadhu, tasamuh, muru‟ah
(menjaga harga diri), pemaaf, menepati janji, berlaku „adil dan lain- lain.
sebagainya. Harga menghargai ditengah pergaulan hidup, setiap anggota
masyarakat mempunyai tanggung jawab moral untuk mempertahankan dan mewujudkan
citra
baik
dalam masyarakat dengan menampakkan tutur kata, sikap dan tingkah laku, cara
berpakaian, cara bergaul, lebih bagus daripada orang lain.
10)
Mampu mengekang diri.
Dengan
kemampuan mengekang diri, maka hidup akan lebih tertata, dan
lebih
memungkinkan baginya mencapai sukses. Sebagai orang yang mampu mengekang diri,
maka ia akan: Pertama, membangun komitmen yang kuat untuk tidak berpikir,
bertindak, bersikap, dan berperilaku yang bertentangan dengan firman Allah SWT.
Kedua, karena Allah SWT juga memerintahkan agar setiap manusia mampu memberi
manfaat optimal bagi lingkungannya, maka ia berkomitmen untuk menjadikan
pikiran,
sikap,
tindakan, dan perilakunya bermanfaat optimal bagi lingkungannya. Ketiga, ia
bersungguh-sungguh mewujudkan komitmennya agar ia dapat mewujudkan komitmennya.
11)
Kebersamaan.
Manusia
adl makhluk sosial yang tdk bisa hidup sendiri. Manusia membutuhkan kebersamaan
dlm kehidupannya. Tuhan menciptakan manusia beraneka ragam dan berbeda-beda
tingkat sosialnya. Ada yang kuat ada yang lemah ada yang kaya ada yang miskin
dan seterusnya. Demikian pula Tuhan ciptakan manusia dengan keahlian dan
kepandaian yang berbeda-beda pula. Semua itu adalah dalam rangka saling memberi
dan saling mengambil manfaat.
12)
Keseimbangan
Satu
hal yang juga hampir boleh dikatakan tidak dapat lepas dari diri kita
adalah
kenyataan bahwa kita juga menjadi bagian dari kelompok kemasyarakatan dimanapun
lingkungan kita berada, otomatis semua orang mempunyai fungsi dan peran
sosialnya masing-masing dalam struktur kemasyarakatan tersebut, walau sekecil
apapun peranan tersebut. Kehidupan masyarakat yang seimbang dapat dibayangka
sebagai kehidupan masyarakat yang tumbuh secara bebas dan positif, penuh dengan
variasi dan dinamikanya dalam suatu keteraturan uang serasi dan harmonis.
BAB
III PEMBAHASAN
A..Pilar Demokrasi di Indonesia
Dalam
konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, Sanusi (2006) mengetengahkan
sepuluh pilar demokrasi yang dipesankan oleh para pembentuk negara (the
founding fathers) sebagaimana diletakkan di dalam UUD 1945 sebagai berikut:
1.Demokrasi
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Esensinya
adalah seluruh sistem serta perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI
haruslah taat asas, konsisten, atau sesuai dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah
dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.Demokrasi
dengan kecerdasan
Demokrasi
harus dirancang dan dilaksanakan oleh segenap rakyat dengan
pengertian-pengertiannya yang jelas, dimana rakyat sendiri turut terlibat
langsung merumuskan substansinya, mengujicobakan disainnya, menilai dan menguji
keabsahannya. Sebab UUD 1945 dan demokrasinya bukanlah seumpama final product
yang tinggal mengkonsumsi saja, tetapi mengandung nilai-nilai dasar dan
kaidah-kaidah dasar untuk supra-struktur dan infra-struktur sistem kehidupan
bernegara bangsa Indonesia. Nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar ini memerlukan
pengolahan secara seksama. Rujukan yang mengenai kehidupan bernegara dan
berbangsa tidak dimaksudkan untuk diperlakukan hanya sebagai kumpulan
dogma-dogma saja, melainkan harus ditata dengan menggunakan akal budi dan akal
pikiran yang sehat. Pengolahan itu harus dilakukan dengan cerdas.
3.
Demokrasi yang berkedaulatan rakyat
Demokrasi
menurut UUD 1945 ialah demokrasi yang berkedaulatan rakyat, yaitu kekuasaan
tertinggi ada di tangan rakyat. Secara prinsip, rakyatlah yang memiliki atau
memegang kedaulatan itu. Kedaulatan itu kemudian dilaksanakan menurut
undang-undang dasar.
4.
Demokrasi dengan rule of law
Negara
adalah organisasi kekuasaan, artinya organisasi yang memiliki kekuasaan dan
dapat menggunakan kekuasaan itu dengan paksa. Dalam negara hukum, kekuasaan dan
hukum itu merupakan kesatuan konsep yang integral dan tidak dapat
dipisah-pisahkan. Implikasinya adalah kekuasaan negara harus punya legitimasi
hukum. Esensi dari demokrasi dengan rule of law adalah bahwa kekuasaan negara
harus mengandung, melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum (legal
truth). Kekuasaan negara memberikan keadilan hukum (legal justice) bukan
demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan kepura-puraan. Kekuasaan
negara menjamin kepastian hukum (legal security), dan kekuasaan ini
mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum (legal interest) seperti kedamaian
dan pembangunan. Esensi lainnya adalah bahwa seluruh warga negara memiliki
kedudukan yang sama di hadapan hukum, memiliki akses yang sama kepada layanan
hukum. sebaliknya, seluruh warga negara berkewajiban mentaati semua peraturah
hukum.
5.
Demokrasi dengan pembagian kekuasaan negara
Demokrasi
dikuatkan dengan pembagian kekuasaan negara dan diserahkan kepada badan-badan
negara yang bertanggung jawab menurut undang-undang dasar.
6.
Demokrasi dengan hak azasi manusia
Demokrasi
menurut UUD 1945 mengakui hak asasi manusia yang tujuannya bukan saja
menghormati hak-hak asasi, melainkan untuk meningkatkan martabat dan derajat
manusia seutuhnya. Hak asasi manusia bersumber pada sifat hakikat manusia yang
diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia bukan diberikan oleh
negara atau pemerintah. Hak ini tidak boleh dirampas atau diasingkan oleh
negara dan atau oleh siapapun.
7.
Demokrasi dengan peradilan yang merdeka
Lembaga
peradilan merupakan lembaga tertinggi yang menyuarakan kebenaran, keadilan, dan
kepastian hukum. Lembaga ini merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman yang
merdeka (independent). Ia tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan apapun.
Kekuasaan yang merdeka ini memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua
pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang
seadil-adilnya. Di muka pengadilan, semua pihak mempunyai hak dan kedudukan
yang sama. 8. Demokrasi dengan otonomi daerah
Otonomi
daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini merupakan pelaksanaan amanat UUD
1945 yang mengatur bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas
daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota
yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah (Pasal 18 UUD 1945).
9.
Demokrasi dengan kemakmuran
Demokrasi
bukan sekedar soal kebebasan dan hak, bukan sekedar soal kewajiban dan tanggung
jawab, bukan pula sekedar soal mengorganisir kedaulatan rakyat atau pembagian
kekuasaan. Demokrasi bukan pula sekedar soal otonomi daerah dan keadilan hukum.
sebab berbarengan dengan itu semua, demokrasi menurut UUD 1945 ternyata
ditujukan untuk membangun negara berkemakmuran/kesejahteraan (welfare state)
oleh dan untuk sebesar-besarnya rakyat Indonesia.
10.
Demokrasi yang berkeadilan sosial
Demokrasi
menurut UUD 1945 menggariskan keadilan sosial diantara berbagai kelompok,
golongan, dan lapisan masyarakat. Keadilan sosial bukan soal kesamarataan dalam
pembagian output materi dan sistem kemasyarakatan. Keadilan sosial justru lebih
merujuk pada keadilan peraturan dan tatanan kemasyarakatan yang tidak
diskriminatif untuk memperoleh kesempatan atau peluang hidup, tempat tinggal,
pendidikan, pekerjaan, politik, administrasi pemerintahan, layanan birokrasi,
bisnis, dan lain-lain.
B.Perkembangan Demokrasi Di
Indonesia
Setelah
Orde Baru tumbang yang ditandai oleh turunnya Soeharto dari kursi kepresidenan
pada bulan Mei 1998 terbuka kesempatan bagi bangsa Indonesia untuk kembali
menggunakan demokrasi. Demokrasi merupakan pilihan satu-satunya bagi
bangsa
Indonesia karena memang tidak ada bentuk pemerintahan atau sistem politik
lainnya yang lebih baik yang dapat dipakai untuk menggantikan sistem politik
Orde Baru yang otoriter. Oleh karena itu ada konsensus nasional tentang
perlunya
digunakan
demokrasi setelah Orde Baru tumbang. Gerakan demokratisasi setelah Orde Baru
dimulai dengan gerakan yang dilakukan oleh massa rakyat secara spontan. Segera
setelah Soeharto menyatakan pengunduran dirinya, para tokoh masyarakat
membentuk sejumlah partai politik dan melaksanakan kebebasan berbicara
danberserikat/berkumpul sesuai dengan nilai-nilai demokrasi tanpa mendapat
halangan dari pemerintah. Pemerintah tidak melarang demokratisasi tersebut
meskipun peraturan perundangan yang berlaku bias digunakan untuk itu.
Pemerintah bisa saja, umpamanya, melarang pembentukan partai politik karena
bertentangan dengan UU Partai Politik dan Golongan Karya yanghanya mengakui dua
partai politik dan satu Golongan Karya. Tentu saja pemerintah tidak mau
mengambil resiko bertentangan dengan rakyat sehingga pemerintah membiarkan
demokratisasi bergerak sesuai dengan keinginan rakyat.
Pemerintah
kemudian membuka peluang yang lebih luas untuk melakukan
demokratisasi
dengan mengeluarkan tiga UU politik baru yang lebih demokratis pada awal 1999.
Langkah selanjutnya adalah amandemen UUD 1945 yang bertujuan untuk menegakkan
demokrasi secara nyata dalam sistem politik Indonesia.Demokratisasi pada
tingkat pemerintah pusat dilakukan bersamaan dengan demokratisasi pada tingkat
pemerintah daerah (provinsi,kabupaten, dan kota). Tidak lama setelah UU Politik
dikeluarkan,diterbitkan pula UU Pemerintahan Daerah yang memberikan otonomi
yang
luas kepada daerah-daerah.Suasana bebebasan dan keterbukaan yang terbentuk pada
tingkat pusat dengan segera diikuti oleh daerahdaerah.
Oleh
karena itu beralasan untuk mengatakan, demokratisasi di Indonesia semenjak 1998
juga telah menghasilkan demokratisasi pada tingkat pemerintah daerah.Sesuai
dengan perkembangan demokratisasi di tingkat pusat, di tingkat provinsi (juga
di tingkat kabupaten dan kota) dilakukan penguatan kedudukan dan fungsi
tersebut mempunyai kedudukan yang sama dengan gubernur. Gubernur tidak lagi
merupakan “penguasa tunggal” seperti yang disebutkan dalam UU Pemda yang
dihasilkan selama masa Orde Baru.DPRD telah mendapatkan perannya sebagai
lembaga legislatif daerah yang bersama-sama dengan gubernur sebagai kepala
eksekutif membuat peraturan daerah (perda). DPRD Provinsi menjadi lebih mandiri
karena dipilih melalui pemilihan umum (pemilu) yang demokratis. Melalui pemilu
tersebut, para pemilih mempunyai kesempatan menggunakan hak politik mereka
untuk menentukan partai politik yang akan duduk di DPRD.
Suasana
kebebasan yang tercipta di tingkat pusat sebagai akibat dari demokratisasi juga
tercipta di daerah. Partisipasi masyarakat dalam memperjuangkan
tuntutan
mereka dan mengawasi jalannya pemerintahan telah menjadi gejala umum di seluruh
provinsi di Indonesia. Berbagai demonstrasi dilakukan oleh kelompok-
kelompok
masyarakat, tidak hanya di kota-kota besar, tetapi juga di pelosok-pelosok desa
di Indonesia.Rakyat semakin menyadari hak-hak mereka sehingga mereka semakin
peka
terhadap praktek-praktek penyelenggaraan pemerintahan yang tidak benar dan
merugikan rakyat.Hal ini mengharuskan pemerintah bersikap lebih peka terhadap
aspirasi yang berkembang di dalam masyarakat. Demokratisasi telah membawa
perubahan-perubahan
politik baik di tingkat pusat maupun daerah. Apa yang terjadi di tingkat pusat
dengan cepat ditiru oleh daerahdaerah. Demokratisasi merupakan
sarana
untuk membentuk system politik demokratis yang memberikan hak-hak yang luas
kepada rakyat sehingga pemerintah dapat diawasi untuk mencegah terjadinya
penyalahgunaan
kekuasaan (abuse of power).
Dalam
perkembangan-nya demokrasi di Indonesia,demokrasi dibagi dalam beberapa periode
berikut:
1.Pelakasanaaan
Demokrasi pada Masa Revolusioner (1945-1950)
Tahun 1945-1950,Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali
ke Indonesia.Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik
karena masih adanya revolusi fisik.Pada awalnya kemerdekaan masih
terdapat sentralisasi kekuasaan.Hal itu terlihat pada pasal 4 Aturan
Peralihan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa sebelum MPR ,DPR dan DPA dibentuk
menurut UU ini ,segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden dengan dibantu
oleh KNIP.Untuk menghindari bahwa negara Indonesia adalah negara yang
absolute ,pemerintah mengeluarkan:
a.Maklumat
Wakil Presiden No.X tanggal 16 oktober 1945,KNIP berubah menjadi lembaga
legislatif;
b.Maklumat
Pemerintah tanggal 3 November 1945 tentang Pembentuksn Partai Politik;
c.Maklumat
Pemmerintah tangaal 14 november 1945 tentang perubahan sistem pemerintahan
presidensial menjadi parlementer .
2.Pelaksanaan
Demokrasi pada Masa Orde Lama
a)
Masa Demokrasi Liberal 1950-1959
Pada masa demokrasi ini peranan parlemen ,akuntabilitas politik sangat tinggi
dan berkembangnya partai-partai politik.Akan tetapi ,praktik demokrasi
pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
1)
Dominannya partai politik ;
2)
Lanadasan social ekonomi yang masih lemah ;
3)
Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1945.
Atas
dasar kegagalan itu,Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 juli 1959 yanag
isinya:
ü
Bubarkan konstituante
ü
Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUDS 1950
ü
Pembentukan MPRS dan DPAS.
b)
Masa Demokrasi Terpimpin
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No.VII/MPRS/1965 adalah
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong
di antara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan
berporoskan nasakom.Ciri-cirinya adalah:
v
Tingginya dominasi presiden
v
Terbatasnya peran partai politik
v
Berkembangya pengaruh PKI
Penyimpangan
masa demokrasi terpimpin antaara lain:
Ø
Sistem kepartaian menjadi tidak jelas ,dan para pemimpin partai banyak yang
dipenjarakan;
Ø
Peranan parlemen lemah,bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan
presiden membentuk DPRGR ;
Ø
Jaminan HAM lemah;
Ø
Terbatasnya peran pers;
Ø
Kebijakan politik luar negeri memihak ke RRC (blok timur) yang memicu
terjadinya peristiwa pemberontakan G 30 S PKI .
3.Pelaksanaan
Demokrasi pada Masa Orde Baru 1966-1998
Pelaksanaan demokrasi Orde Baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11
maret 1996.Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945
secara murni dan konsekuen .Awal Orde Baru member harapan baru kepada rakyat
pemnbangunan di segala bidang melalui Pelita I,II,III,IV,V dan masa
Orde Baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umun tahun 1971,1977,1782
,1987,1992,dan 1997.Meskipun demikian pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Baru
ini dianggap gagal dengan alsan:
§
Tidak addanya rotasi kekuaan eksekutif;
§
Rekrutmen politik yang tertutup;
§
Pemilu yang jauh dari semangat demokrasi ;
§
Pengakuan HAM yang terbatas;
§
Tumbuhnya KKN yang merajalela.
4.Pelaksaan
Demokrasi Orde Reformasi 1998- Sekarang
Demokrasi pada masa reformasi pada dasanrnya merupakan demokrasi dengan
pernbaikan peraturan yang tidak demokratis,dengan meningkatkan peran lembaga
tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi,wewenang,dan tanggung
jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan
yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif,legislative,dan yudikatif.
Masa
reformasi berusaha membangun kehidupan yang demokratis antara lain dengan:
Keluarnya Ketetapan MPR RI No.X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi;
Ketetapan No.VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referendum;
Tap MPR RI No.XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN;
Tap MPR RI No.XIII/MPR/1998 tentang ppembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil
Presiden RI;
Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I,II,III,IV.
Disisi
lain ada jugak ahli yang berpendapat tentang pelaksanaaan demokrasi di
Indonesia yaitu Menurut Azyumardi Azra (2000: 130-141) Perkembangan demokrasi
di
Indonesia dari segi waktu dapat dibagi dalam empat periode, yaitu :
1)
Periode 1945-1959 Demokrasi Parlementer.
Demokrasi
pada masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer
ini mulai berlaku sebulan setelah kemerdekaan diproklamasikan. Sistem ini
kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1949 (Konstitusi RIS) dan
Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Meskipun sistem ini dapat berjalan
dengan memuaskan di beberapa negara Asia lain, sistem ini ternyata kurang cocok
diterapkan di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan melemahnya persatuan
bangsa. Dalam UUDS 1950, badan eksekutif terdiri dari Presiden sebagai kepala
negara konstitusional (constitutional head) dan perdana menteri sebagai kepala
pemerintahan.
2)
Periode 1959-1965 (Orde Lama)Demokrasi Terpimpin.
Demokrasi
pada masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi terpimpin. Dalam demokrasi terpimpin
ditandai oleh tindakan yang menyimpang dari atau menyeleweng terhadap ketentuan
Undangundang Dasar. Dan didalam demokrasi terpimpin terdapat ciri-ciri yaitu
adanya dominasi dari Presiden, terbatasnya peranan partai politik,
berkembangnya pengaruh komunis dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial
politik. Dekrit Presiden 5 Juli dapat dipandang sebagai suatu usaha untuk
mencari jalan keluar dari kemacetan politik melalui pembentukan kepemimpinan
yang kuat.
Misalnya
berdasarkan ketetapan MPRS No. III/1963 yang mengangkat Ir. Soekarno sebagai
Presiden seumur hidup. Selain itu, terjadi penyelewengan dibidang
perundang-undangan dimana pelbagai tindakan pemerintah dilaksanakan melalui
Penetapan
Presiden
(Penpres) yang memakai Dekrit 5 Juli sebagai sumber hukum, dan sebagainya.
3)
Periode 1965-1998 (Orde Baru) Demokrasi Pancasila.
Demokrasi
pada masa ini dinamakan demokrasi pancasila. Demokrasi Pancasila dalam rezim
Orde Baru hanya sebagai retorika dan gagasan belum sampai pada tataran praksis
atau penerapan. Karena dalam praktik kenegaraan dan pemerintahan,rezim ini
sangat tidak memberikan ruang bagi kehidupan berdemokrasi. Menurut M. Rusli
Karim, rezim Orde Baru ditandai oleh; dominannya peranan ABRI, birokratisasi
dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi
partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan
publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga
nonpemerintah
4)
Periode 1998-sekarang ( Reformasi ).
Orde
reformasi ditandai dengan turunnya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei
1998. Jabatan presiden kemudian diisi oleh wakil presiden, Prof. DR. Ir. Ing.
B.J. Habibie. Turunnya presiden Soeharto disebabkan karena tidak adanya lagi
kepercayaan dari rakyat terhadap pemerintahan Orde Baru. Bergulirnya reformasi
yang mengiringi keruntuhan rezim tersebut menandakan tahap awal bagi transisi
demokrasi Indonesia. Transisi demokrasi merupakan fase krusial yang kritis
karena dalam fase ini akan ditentukan ke mana arah demokrasi akan
dibangun.
BAB
IV PENUTUP
Dalam
mempelajari bagaimana sesungguhnya perkembangan demokrasi di Indonesia saat ini
maka kita memerlukan data tentang perkembangan demokrasi di Indonesia yang bisa
ketahui melalui pengamatan terhadap indeks demokrasi Indonesia.
Untuk mengetahui
bagaimana
Demokrasi Indonesia (IDI) dioperasikan ke dalam tiga aspek kinerja demokrasi,
yaitu: Kebebasan Sipil, Hak-hak Politik, dan Lembaga Demokrasi. Distribusi
indeks dari ketiga aspek IDI adalah:
86,97
untuk aspek Kebebasan Sipil;
54,60,untuk
aspek Hak-Hak Politik; dan
62,72
untuk aspek Lembaga Demokrasi.
Distribusi
indeks tiga aspek ini sekaligus memperlihatkan kontribusi dari masing-masing
aspek terhadap indeks keseluruhan pada skala nasional,dimana aspek Kebebasan
Sipil memberikan kontribusi paling tinggi,disusul oleh Lembaga Demokrasi,dan
yang paling kecil memberikan kontribusi adalah aspek Hak-Hak Politik.
Kontribusi indeks tiga aspek ini sangat jelas menggambarkan meskipun aspek
Kebebasan Sipil menyokong indeks sangat tinggi (86,97) namun indeks secara
keseluruhan yang dapat dicapai hanya sebesar 67,30 dikarenakan dua aspek
lainnya memberikan kontribusi indeks relatif rendah.Indeks aspek Kebebasan
Sipil yang relatif tinggi tersebut dihasilkan dari agregasi indeks empat
variable yang yang dimiliki yaitu:
(1)
Kebebasan Berkumpul dan Berserikat,
(2)
Kebebasan Berkeyakinan,
(3)Kebebasan
dari Diskriminasi, dan
4)
Kebebasan Berpendapat;
Dimana
seluruhnya memberikan kontribusi indeks yang tinggi.
Sedangkan
rendahnya indeks aspek Hak-Hak Politik disebabkan kontribusi indeks dua
variabel yang dimiliki, yakni:
(1)
Partisipasi Politik dalam Pengambilan Keputusan dan Pengawasan
Pemerintahan, serta
(2)
Hak Memilih dan Dipilih (kurang dari 60).
Sementara
untuk aspek Lembaga Demokrasi, kendati tiga dari lima varibel yang dimiliki
yakni:
(1)
Peran Peradilan yang Independen,
(2)
Peran Birokrasi Pemerintah, dan
(3)
Pemilu yang Bebas dan Adil memberikan kontribusi indeks tinggi,
namun dua variabel yang lain yaitu
(4)
Peran DPRD, dan
(5)
Peran Partai Politik memberikan kontribusi indeks sangat rendah.
Agregasi
dari indeks lima variabel ini pada akhirnya telah memosisikan indeks nasional
untuk aspek Lembaga Demokrasi berada pada angka 62,72.
Sehingga
dapat di simpulkan perkembangan demokrasi di Indonesia saat ini beranjak dari
indeks nasional tiga aspek di antara proposisi yang dapat dikemukakan sebagai
jawaban adalah,sejauh ini Indonesia relatif sangat berhasil dalam membangun
kebebasan sipil, dan cukup berhasil dalam membangun lembaga demokrasi,namun
pada sisi lain relatif tertinggal dalam hal hak-hak Politik.
Referensi :